Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kegiatan pariwisata yang kembali bergulir dan pulihnya aktivitas kampus di Yogyakarta akhir-akhir ini diikuti peningkatan pengawasan peredaran narkoba. Yogyakarta sebagai destinasi wisata dan kota pelajar masih menjadi salah satu wilayah di Pulau Jawa yang paling rawan perputaran barang terlarang tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami meningkatkan pengawasan undercover di kawasan, seperti bandara, stasiun, terminal, dan ruang publik setelah kegiatan pariwisata dan pendidikan beroperasi penuh di Yogyakarta," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Khamdani pada Rabu, 29 Juni 2022. Menurut dia, Yogyakarta rawan peredaran narkoba merujuk angka prevalensi pecandu di provinsi itu pada 2019 sebanyak 18.082 orang atau mencapai 2,3 persen dari jumlah penduduk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada awal 2022 ketika kasus Covid-19 masih tinggi, terungkap dua kasus jaringan narkoba di kalangan mahasiswa dan pengedar antar-provinsi. Khamdani melanjutkan, peredaran narkoba tetap ada di masa pandemi Covid-19 karena pasarnya masih ada di Yogyakarta. Jadi, pembatasan mobilitas masyarakat tidak serta-merta membuat peredaran narkoba terhenti. "Terlebih dengan pelonggaran mobilitas seperti sekarang, maka kami harus lebih perketat pengawasan," kata dia.
Khamadani merinci, di Kota Yogyakarta saja, jumlah kasus narkoba pada 2021 yang berhasil diungkap petugas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta dan BNN Kota Yogyakarta mencapai 224 kasus. "Saat kasus Covid-19 melonjak, kasus peredaran narkoba juga naik," kata dia. Pada 2019, kasus narkoba yang terungkap di Kota Yogyakarta sebanyak 119 kasus, kemudian naik menjadi 124 kasus di 2020.
Untuk menekan besarnya pasar sasaran narkoba di Yogyakarta ini, Khamadani mendorong para pecandu, kerabat, tetangga, hingga keluarga segera mengakses fasilitas rehabilitasi agar segera terbebas dari ketergantungan. "Mereka yang mengakses fasilitas rehabilitasi tak perlu khawatir karena tidak akan diproses hukum," kata dia.
Jumlah pecandu narkoba di DI Yogyakarta yang sudah melapor ke fasilitas rehabilitasi baru sekitar 20 persen dari prevalensi pecandu yang ada. "Jika pecandu itu sudah terlebih dulu tertangkap, maka proses hukum akan berlanjut meskipun masih memungkinkan mengakses layanan rehabilitasi," kata dia.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.