Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Seleb

KPI Tegur NET. karena Penayangan Iklan Film Yowis Ben

Promo film Yowis Ben di NET. dinilai KPI tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak

27 Maret 2018 | 14.36 WIB

07-nas-komisiPenyiaran
Perbesar
07-nas-komisiPenyiaran

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan peringatan tertulis pada Jumat (23/3), untuk promo film Yowis Ben yang ditayangkan di NET.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dilansir dari situs resmi KPI, Selasa, 27 Maret 2018 promo film Yowis Ben tersebut dinilai tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak. Hal ini lantaran promo film Yowis Ben yang tayang berulang kali pada, Selasa dan Rabu, 6-7 Maret lalu menampilkan cuplikan obrolan dengan kata-kata yang kurang pantas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Program tersebut menampilkan seorang pria yang berkata 'Jancuk' kepada temannya, pada 1.Tanggal 6 Maret 2018 pukul 13.48 WIB; pukul 14.39 WIB; pukul 15.31 WIB. 2. Tanggal 7 Maret 2018 pukul 06.27 WIB; pukul 06.52 WIB; pukul 09.21 WIB; pukul 10.07 WIB; pukul 10.37 WIB; pukul 10.51 WIB," jelas KPI.

Karena dianggap dapat memberikan dampak negatif terhadap anak dan remaja serta dinilai melanggar Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan terhadap anak dan remaja. Maka KPI memberikan teguran tertulis terhadap stasiun Tv tersebut.

"Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran)," lanjut KPI di situs resminya.

Lewat peringatan tertulis ini, KPI juga meminta pihak penyiar untuk memperhatikan acuan dalam menyiarkan program-programnya. Tidak hanya terkait Yowis Ben.

"Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih," Tegas KPI.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus