Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan peringatan tertulis pada Jumat (23/3), untuk promo film Yowis Ben yang ditayangkan di NET.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari situs resmi KPI, Selasa, 27 Maret 2018 promo film Yowis Ben tersebut dinilai tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak. Hal ini lantaran promo film Yowis Ben yang tayang berulang kali pada, Selasa dan Rabu, 6-7 Maret lalu menampilkan cuplikan obrolan dengan kata-kata yang kurang pantas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Program tersebut menampilkan seorang pria yang berkata 'Jancuk' kepada temannya, pada 1.Tanggal 6 Maret 2018 pukul 13.48 WIB; pukul 14.39 WIB; pukul 15.31 WIB. 2. Tanggal 7 Maret 2018 pukul 06.27 WIB; pukul 06.52 WIB; pukul 09.21 WIB; pukul 10.07 WIB; pukul 10.37 WIB; pukul 10.51 WIB," jelas KPI.
Karena dianggap dapat memberikan dampak negatif terhadap anak dan remaja serta dinilai melanggar Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan terhadap anak dan remaja. Maka KPI memberikan teguran tertulis terhadap stasiun Tv tersebut.
"Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran)," lanjut KPI di situs resminya.
Lewat peringatan tertulis ini, KPI juga meminta pihak penyiar untuk memperhatikan acuan dalam menyiarkan program-programnya. Tidak hanya terkait Yowis Ben.
"Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih," Tegas KPI.