Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Mau Rekreasi ke Bogor, Cek Aktivitas Wisata yang Boleh dan Tidak

Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi menuju adaptasi kebiasaan baru atau AKB.

4 Juli 2020 | 07.41 WIB

Sejumlah wisatawan mengunjungi Masjid Atta'wun, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 20 Juni 2020. Masjid Atta'wun mulai ramai dikunjungi wisatawan sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kabupaten Bogor. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Perbesar
Sejumlah wisatawan mengunjungi Masjid Atta'wun, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 20 Juni 2020. Masjid Atta'wun mulai ramai dikunjungi wisatawan sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kabupaten Bogor. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyampaikan apa saja aktivitas yang boleh dan dilarang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi menuju adaptasi kebiasaan baru atau AKB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan panduan tersebut berlaku pada 3 - 16 Juli 2020 karena angka rata-rata penularan sudah menurun menjadi 0,66. "Kondisi ini memungkinkan penerapan PSBB transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif," kata Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor pada Jumat, 3 Juli 2020.

Khusus untuk aktivitas wisata, berikut daftar yang boleh dan masih dilarang sesuai hasil kajian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor:

  1. Aktivitas hotel dan resort melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.

  2. Aktivitas di villa hanya boleh digunakan oleh pemilik.

  3. Aktivitas homestay ditutup.

  4. Wisata alam non-air, desa wisata dan konservasi alam atau hewan, bekas situ, boleh beroperasi pada pukul 06.00 -16.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

  5. Aktivitas wisata buatan dan wahana permainan beroperasi pukul 06.00 - 16.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas.

  6. Aktivitas di pusat kebugaran, spa, panti pijat atau refleksi, bioskop, dan karaoke ditutup.

  7. Aktivitas di warung makan atau restoran atau kafe dilaksanakan pukul 08.00 - 20.00 maksimal 50 persen dari kapasitas ruang makan. Penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte. Apabila tidak dimungkinkan, maka dapat dilakukan secara buffet dengan proses pengambilan makanan oleh petugas khusus.

  8. Mall atau pusat perbelanjaan beroperasi pukul 10.00 - 20.00 dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 60 persen dari luas bangunan komersial.

  9. Operasional supermarket pada pukul 10.00 - 20.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruang belanja.

  10. Minimarket beroperasi mulai pukul 08.00 - 20.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas toko.

  11. Aktivitas di pasar tradisional mulai pukul 04.00 - 16.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas pasar.

  12. Taman publik ditutup

  13. Terminal dan stasiun dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

  14. Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan menjaga jarak 1,5 meter antar-jemaah dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

  15. Peringatan hari besar nasional/keagamaan, turnamen olahraga, pertunjukan atau festival seni budaya, panggung hiburan, konser, dan unjuk rasa tidak dibolehkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus