Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Padang - Kepolisian Daerah Sumatera Barat atau Sumbar bakal kembali memberlakukan skema jalan satu arah atau one way pada libur Lebaran 2024. Penerapannya bakal dijalankan mulai 7 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan mengatakan, jalur one way di 2024 terjadi perubahan pola arah. "Rekayasa arus lalu lintas kami ubah polanya yaitu dari Kota Padang-Bukittinggi menggunakan jalur Malalak, kemudian dari Bukittinggi-Padang melalui jalur utama atau jalur Padang Panjang," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mejelaskan, ada perbedaan jalur satu arah pada tahun ini. Sebelumnya, 2023 jalur satu arah dari Padang ke Bukittinggi melalui jalur utama, (Kayu Tanam-Padang Panjang), dan dari Bukittinggi menuju Padang melalui jalur Malalak.
"Perubahan ini sesuai analisa evaluasi tahun lalu, maka dilakukan perubahan jalur, karena terjadi penyempitan jalan pada jalur sebelumnya," ujarnya.
Menurut Kombes Dwi, penerapan jalur satu arah dimulai pada 7 April hingga 15 April 2024, dari pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB.
"Satu jam sebelum dan sesudah penerapan jalur satu arah dilaksanakan pembersihan jalur terhadap kendaraan terlebih dahulu," katanya.
Dwi juga menambakan terdapat sejumlah titik longsor tetapi sudah dilakukan perbaikan oleh pihak terkait. Alat berat juga disiagakan di titik yang rawan longsor.
"Perbaikan sementara sudah dilakukan jalur Malalak di KM 68 dan KM 69 serta KM 102," katanya.
Pembatasan angkutan barang
Selain itu, Polda Sumbar juga melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama mudik libur Lebaran 2024. "Dilakukan pembatasan terhadap mobil barang sumbu tiga pada 5 April, pukul 09.00 WIB, hingga 16 April, pukul 08.00 WIB," katanya.
Dia menambahkan, pembatasan itu berdasarkan surat edaran gubernur Sumbar, Nomor 550/251/DISHUB-SB/III/2024 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 1445 Hijriah tahun 2024 di Sumbar.
Kemudian, mobil angkutan barang yang boleh melintas adalah pengantaran uang, Bahan Bakar Minyak atau BBM, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta kebutuhan pokok.
"Sedangan angkutan yang tidak boleh melintas seperti mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan, dan lainnya," ujar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan.
Pembatasan operasional angkutan barang di Provinsi Sumbar ini pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi, (Kabupaten Dharmasraya dan sebaliknya), dan Padang-Padang Panjang-Bukittinggi- batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota).
"Pembatasan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu-lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga, dengan masing masing NOMOR : KP-DRJD 1305 Tahun 2024, NOMOR :SKB/67/11/2024, NOMOR : 40/KPTS/Db/2024," ujarnya.