Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

PSBB Bandung: Tempat Wisata Batasi Pengunjung, Taman Tematik Tutup

Dalam penerapan PSBB Bandung, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan secara parsial.

4 Desember 2020 | 18.33 WIB

Suasana sore di kawasan wisata hantu Alun-Alun Bandung, Jawa Barat, Ahad, 28 Juni 2020. Sebagian warga tetap mengadopsi adaptasi kebiasaan baru sementara sebagian lainnya mengabaikan protokol kesehatan saat berkunjung ke kawasan wisata di pusat kota ini. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Suasana sore di kawasan wisata hantu Alun-Alun Bandung, Jawa Barat, Ahad, 28 Juni 2020. Sebagian warga tetap mengadopsi adaptasi kebiasaan baru sementara sebagian lainnya mengabaikan protokol kesehatan saat berkunjung ke kawasan wisata di pusat kota ini. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lonjakan kasus di Kota Bandung membuat pemerintah setempat memberlakukan pembatasan sosial berskala besar proporsional. PSBB Bandung itu diterapkan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 karena wilayah itu kini berstatus zona merah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wali Kota Bandung Oded M Danial pun meminta warga mengurangi mobilitas dengan tidak keluar maupun masuk ke wilayah Kota Bandung. "Warga Bandung diharapkan tidak keluar Bandung kalau tidak penting, begitupun sebaliknya," kata Oded, Kamis, 3 Desember 2020.

Menjelang libur akhir tahun ini, Oded juga berharap masyarakat bisa lebih berdisiplin menerapkan protokol kesehatan. Sebab, lonjakan kasus saat ini pun menurut dia disebabkan oleh adanya libur panjang akhir Oktober lalu.

"Sebagaimana saya ditelepon sama gubernur juga, kami imbau warga Bandung harus waspada, karena COVID-19 masih belum selesai," kata Oded.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam penerapan PSBB proporsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan secara parsial. Di antaranya mengurangi aktivitas yang berpotensi menyebabkan keramaian, diantaranya tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30 persen kapasitas pengunjung.

Restoran, pusat perbelanjaan dan usaha sejenis pun dibatasi operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dan hanya boleh menerima 30 persen kapasitas pengunjung. Pun dengan tempat ibadah.

Fasilitas publik semisal alun-alun, taman tematik kota Bandung pun dipastikan akan ditutup saat PSBB proporsional mulai diberlakukan.

Oded pun menyatakan saat ini keterisian ruang isolasi di berbagai rumah sakit yang ada di Kota Bandung sudah mencapai 97,15 persen.

Ia mengingatkan masyarakat soal bahaya klaster keluarga yang kini mencapai 205 kasus per 30 November 2020. "Kepada masyarakat yang harus berkegiatan di luar rumah pada saat pulang jangan langsung berkontak dengan anggota keluarga. Biasakan bersih bersih atau mandi dahulu dan simpan pakaian yang telah digunakan untuk segera dicuci," kata Oded.

ANTARA | AMINUDIN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus