Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Seleb

Sebelum Angeline Dibunuh, Margriet Dapat KTP dari Bekasi

Nama Angeline tercatat di dalam kartu keluarga Margriet Christine Megawe.

15 Juni 2015 | 05.05 WIB

Tidak jarang, Agus seorang saksi mendengar Angeline dimarahi oleh ibu asuhnya karena Angeline tidak mau menuruti perintah ibu asuhnya tersebut. facebook.com
Perbesar
Tidak jarang, Agus seorang saksi mendengar Angeline dimarahi oleh ibu asuhnya karena Angeline tidak mau menuruti perintah ibu asuhnya tersebut. facebook.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bekasi - Ibu angkat Angeline, Margriet Christine Megawe, baru-baru ini mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang berlaku seumur hidup. Margriet tercatat sebagai warga RT 8 RW 4, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Ketua RT setempat, Rustini membenarkan, bahwa Margriet adalah warganya. Menurut dia, E-KTP Margriet itu baru selesai sekitar dua pekan lalu, kemudian diserahkan kepada Margriet.

Hanya saja, Rustini menolak bicara lebih lanjut bagaimana dia menyerahkan KTP elektronik itu kepada Margriet. "Benar dia warga kami KTP-nya di sini," kata Rustini, Jumat 12 Juni 2015.

Di dalam Kartu Keluarga Margriet, Angeline tercatat sebagai anggota keluarga yang lahir pada 2007. Di situ tertulis nama orang tua Angeline adalah Hamidah dan Ach. Rosyidi. Ada satu lagi, anggota keluarga, yakni Christina Telly yang lahir pada 1987. Christina Telly adalah putri Margriet dan D. Scardordugh.

Pembuatan E-KTP Margriet baru rampung dua pekan lalu, itu diperkirakan hampir bersamaan dengan tewasnya Angeline di rumahnya di Sanur, Bali.

Aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Siti Sapurah, menduga kuat warisan adalah alasan utama Angeline dibunuh. "Jika Angeline meninggal hak waris menjadi milik keluarga ibu angkatnya," kata Siti, Minggu 14 Juni 2015.

Menurut dia, dalam klausul pengangkatan Angeline yang ada di dalam nota pengangkatan jelas tertulis ketentuan tersebut. Dalam akta notaris pengangkatan Angeline yang ditandatangani pada 24 Mei 2007, ada dua pasal yang yang menjelaskan soal warisan untuk Angeline dalam akta itu.

Pertama terdapat di Pasal 1, yang menjelaskan bahwa pihak kedua, keluarga Margriet Christina Megawe, akan menjadikan Angeline sebagai ahli warisnya di kemudian hari. Angeline akan diperlakukan sama dengan anak Margriet yang lain.

Kemudian, di Pasal 2, disebutkan pihak pertama, keluarga Hamidah--ibu kandung Angeline, melepaskan semua hak waris yang melekat pada anak tersebut. Dan masih di dalam pasal ini disebutkan jika Angeline meninggal maka hak waris akan menjadi miiik ahli waris Margriet.

ADI WARSONO | SYAILENDRA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rini Kustiani

Rini Kustiani

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus