Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Sejumlah tanah kas desa di wilayah Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terpergok digunakan tak sesuai peruntukannya dengan sebagian kedok mendukung pariwisata.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tak hanya dibangun hunian tinggal dengan judul vila wisata yang diperjualbelikan untuk disewakan, titik-titik tanah kas desa yang tersebar setidaknya di enam desa Sleman itu dibangun kafe-restoran, kawasan agrowisata sampai lapangan futsal. Padahal tanah kas desa itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, dilarang dikuasai dan dikelola perorangan, .elainkan hanya oleh desa dan untuk kepentingan warga desa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pemanfaatan tanah desa atau kalurahan telah diatur melalui Pergub," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat mengumpulkan para lurah terkait tanah kas di Sleman, Kamis, 25 Mei 2023.
Meskipun desa memiliki hak untuk memanfaatkannya, kata Kustini, tetap harus tunduk dan menaati ketentuan Pergub Nomor 34 tersebut. Sebab, secara administratif, tanah kas desa di DIY tercatat merupakan tanah milik Kasultanan Yogyakarta maupun Pura Pakualaman yang pengelolaannya diserahkan desa untuk kepentingan warga desa.
"Jika pemanfaatan tanah kas desa melibatkan pihak ketiga, sewa menyewanya pun harus dengan kententuan sesuai Pergub nomor 34 tersebut," kata Kustini. "Baik perizinannya maupun peruntukan tanah kas desa, jangan sampai ada yang tidak berizin, apalagi antara izin dan peruntukan di lapangan tidak sesuai."
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad mengatakan selain di Kabupaten Sleman, pihaknya tengah mendeteksi penyalahgunaan tanah kas desa di Kabupaten Gunungkidul. "Tanah kas desa di Girisubo Gunungkidul ada seluas 5.000 meter persegi ditawarkan kepada warga untuk dibangun vila dengan alasan investasi," kata dia.
Padahal dalam Pergub Nomor 34 Tahun 2017, secara tegas dilarang adanya transaksi dan perpindahan kepemilikan tanah kas desa itu.
Penghageng Kawedanan Ageng Panitikismo atau penanggungjawab pertanahan Keraton Yogyakarta Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto mengatakan pengawasan tanah kas desa terus dilakukan. "Pengawasan itu tiap bulan, meliputi pemantauan hingga penertiban dilakukan oleh pihak kasultanan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kalurahan," kata dia.
Pilihan Editor: Tanah Kas Desa di Yogya Diperjualbelikan dengan Dalih Pariwisata, Sultan HB X : Tunggu Saja Prosesnya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.