Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Tanah Milik Keraton Berpeluang untuk Program Tapera? Ini Kata Sultan

Belakangan ramai pro kontra soal pembangunan perumahan buruh melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

10 Juni 2024 | 21.02 WIB

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan  Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 Oktober 2022. Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 Oktober 2022. Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Belakangan ramai pro kontra soal pembangunan perumahan buruh melalui program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Salah satunya tentang potongan sebesar 2,5 hinga 3 persen gaji bulanan pekerja dengan hasil akhir simulasi program yang dinilai tak relevan atau menutupi harga rumah atau tanah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY sendiri, ada sebagian tanah yang berstatus tanah kasultanan atau biasa disebut Sultan Ground, yang dimiliki dan dikelola Keraton Yogyakarta. Lantas, apakah tanah Sultan Ground bisa digunakan untuk Tapera itu?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tanah Sultan Ground kan tidak bisa diperjualbelikan, kecuali kalau sewa, itu masalah lain," ujar Raja Keraton yang juga Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, Senin 10 Juni 2024.

Kepemilikan dan pengelolaan tanah Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Disebutkan dalam pasal 32, bahwa Tanah kasultanan atau Sultan Ground terdiri dua jenis, yaitu tanah keprabon dan bukan keprabon yang tersebar di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah DIY.

Tanah keprabon merujuk tanah yang di atasnya telah digunakan untuk bangunan istana dan kelengkapannya. Seperti Pagelaran, Kraton, Sripanganti, makam Raja di Kotagede, Imogiri, dan Giriloyo hingga alun-alun, masjid, taman sari, pesanggrahan, dan petilasan. 

Sedangkan Tanah Kasultanan yang termasuk jenis tanah bukan keprabon terbagi lagi menjadi dua bagian. Pertama tanah yang digunakan lembaga dengan hak adat/hak pakai seperti untuk membangun kampus, rumah sakit, dan lembaga publik. Kedua tanah yang digunakan penduduk tanpa alas hak. 

Terkait kemungkinan Sultan Ground atau tanah Kasultanan digunakan untuk program Tapera itu, Sultan mengisyaratkan butuh pembahasan tersendiri. Karena status tanah Kasultanan yang oleh undang-undang nomor 13 tahun 2012  tidak diperkenankan diperjualbelikan. "Soal bisa tidaknya (tanah Kasultanan untuk Tapera) perlu dibicarakan," ujar Sultan.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia atau MPBI DIY, Irsad Ade Irawan sebelumnya menilai jika Tapera diterapkan di Yogyakarta akan sulit mencapai harapan yang diinginkan alias rumah layak bagi buruh.

Hal ini karena program itu membebankan potongan gaji buruh yang dinilai masih sangat rendah di Yogyakarta dan harga tanah yang melambung naik dari tahun ke tahun.

"Dari perhitungan kami setiap tahun dari potongan (gaji untuk Tapera) itu hanya dapat sekitar Rp 700 ribu atau Rp 15 juta setelah 20 tahun (program Tapera), kalau dipaksakan (bangun rumah) hanya seperti pos ronda dengan uang itu," kata dia.

Yunia Pratiwi

Yunia Pratiwi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus