Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa hari ini, viral kelakuan anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang memukul sepasang suami dan istri pemilik salah satu kedai kopi di daerah tersebut. Video pemukulan ini sudah beredar di berbagai kanal-kanal media sosial dan menimbulkan respon dari warganet.
Video tersebut diunggah melalui akun Facebook Ivan van Houten, suami korban yang bernama Rosmiyati Khastury dengan narasi, "Teganya memukul wanita yang lagi hamil sampai ketubannya pecah." Dalam video tersebut terlihat Satpol PP bernama Mardani itu masuk ke warung yang dimiliki Ivan dan Rosmiyati. "Mana istrimu, saya periksa, saya punya kewenangan, saya Satpol," katanya berjalan mendekati istri Ivan. Ia kemudian mempersoalkan baju daster yang dikenakan Rosmiyati dan menyebutnya tak sopan.
Terkait wewenang yang diucapkan oleh petugas Satpol PP tersebut, sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, pasal 6. Adapun wewenang dari Satpol PP yaitu, melakukan tindakan dengan penertiban keamanan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda atau peraturan kepala daerah.
Satpol PP juga berhak menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Mereka juga memfasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat, melakukan tindakan penyelidikan, serta melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda.
Menukil kanal satpolpp.batam.go.id, Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat di setiap provinsi dan kabupaten atau kota dibentuk Satpol PP.
Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP yang bekerja untuk provinsi bertanggung jawab langsung kepada gubernur melalui sekretaris daerah. Sementara untuk Satpol PP yang bertugas untuk wilayah kota ataupun kabupaten akan bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota dalam menjalankan tugasnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, BAB II (Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi), Pasal 4 dituliskan, “Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.” Sedangakan fungsi dalam melaksanakan tugasnya terdapat di pasal 5 pada bagian yang sama.
GERIN RIO PRANATA
Baca: Bupati Gowa Janji Hukum Berat Satpol PP yang Diduga Pukul Ibu Hamil Saat Razia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini