Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Jaksa: Korupsi Pencucian dan Lebur Cap Emas PT Antam Timbulkan Kerugian Negara Rp 3,3 Triliun

Tujuh terdakwa korupsi kegiatan lebur dan cap emas di UBPP LM PT Antam itu dituntut pidana penjara mulai dari 8 tahun sampai dengan 12 tahun.

15 Mei 2025 | 07.26 WIB

Tujuh Terdakwa pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan lebur dan cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Mei 2025. Tempo/M Taufan Rengganis
Perbesar
Tujuh Terdakwa pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan lebur dan cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Mei 2025. Tempo/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyatakan korupsi pencucian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam oleh tujuh terdakwa swasta telah menimbulkan kerugian negara Rp 3,3 triliun. “Kegiatan emas cucian dan lebur cap emas periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2021 telah merugikan keuangan negara cq PT Antam (Persero) Tbk sebesar Rp 3.308.079.265.127,04,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 14 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Para terdakwa yang dimaksud, yakni Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gloria Asih Rahayu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut jaksa, nilai kerugian negara itu merujuk pada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor: PE.03/R/S1028/D5/01/2024 tanggal 23 September 2024.

Dalam perkara ini, Linda bersama sejumlah pejabat UBPP LM PT Antam disebut merugikan negara sebesar Rp 616.943.385.300.

Berikutnya, Suryadi Jonathan merugikan negara sebesar Rp 343.412.878.342,59. Suryadi Lukmantara merugikan negara sebesar Rp 444.925.877.760. James Tamponawas merugikan negara sebesar Rp 119.272.234.430.

Terdakwa Djudju Tanuwidjaja dianggap merugikan negara sebesar Rp 43.327.261.500 dan Gloria Asih Rahayu merugikan negara sebesar Rp 2.066.130.000. Sedangkan pihak swasta lainnya merugikan negara sebesar Rp 1.702.671.167.794,45.

Karena itu, Jaksa menuntut tujuh terdakwa korupsi kegiatan lebur dan cap emas di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dengan pidana penjara mulai dari 8 tahun sampai dengan 12 tahun.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus