Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TAK ada suara protes yang meluncur pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis pekan lalu itu. Hari itu, para wakil rakyat sepakat menolak pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi undang-undang. Sehari sebelumnya, dari hasil voting di tingkat Komisi Hukum, sebagian besar fraksi sudah menyatakan menolak rancangan tersebut. Dari sembilan fraksi, hanya Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang menerima perpu itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo