Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Aliran Dana 7 Perusahaan Surya Darmadi yang Didakwa TPPU

Tujuh perusahaan milik taipan Surya Darmadi alias Apeng didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi. Bagaimana aliran dananya?

16 April 2025 | 11.15 WIB

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh perusahaan milik taipan sawit Surya Darmadi alias Apeng didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Uang hasil rasuah itu diduga ditransfer dari satu korporasi ke perusahaan terafiliasi atau perorangan dan dibelikan berbagai aset.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketujuhnya adalah PT Darmex Plantations, PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Perusahaan-perusahaan itu telah ditetapkan menjadi terdakwa kasus suap dan TPPU PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa penuntut umum mengatakan, lima dari tujuh perusahaan itu diduga melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin prinsip, izin lingkungan, dan izin pelepasan kawasan hutan. "Dari kegiatan usaha ilegal tersebut telah memperoleh keuntungan antara lain sebesar Rp 2.238.274.248.234 (Rp 2,23 triliun)," ujarnya dikutip dari surat dakwaan pada Rabu, 16 April 2024.

Kelima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Mereka lantas menempatkan dan mentransfer hasil korupsi ke rekening PT Darmex Plantations mulai 2016 hingga 2022.

PT Darmex Plantations, selaku induk perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi, kemudian menempatkan dana tersebut. Bentuknya bermacam-macam, mulai dari pembagian dividen, pembayaran hutang pemegang saham, dan penyetoran modal. Selain itu, PT Darmex Plantations juga mentransfer dana kepada terdakwa II PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan ke perusahaan-perusahaan Surya yang lain.

Misalnya, aliran dana PT Darmex Plantations ke PT Asset Pacific terjadi beberapa kali. Transfer pertama sebesar Rp 300 miliar pada 15 Maret 2021 yang dicatatkan seolah-olah uang muka setoran modal. Kedua, sebesar Rp 500 miliar pada 20 April 2022 yang juga dicatatkan seolah-olah untuk setoran modal. Kemudian sebesar Rp 1,14 triliun. yang dicatatkan sebagai dividen Surya Darmadi dari PT Darmex Plantations sekaligus pemberian uang muka setoran modal kepada PT Asset Pacific.

“Pada bulan Juli 2024 terdapat dividen terdakwa I PT Darmex Plantations kepada Surya Darmadi sebesar Rp 499.999.666.667 (Rp 499,9 miliar),” ujar Jaksa. Atas permintaan Surya Darmadi, PT Darmex Plantations memberikan sebagian dividen kepada taipan itu sebesar Rp 35 miliar secara tunai. Sedangkan uang sebesar Rp 464.999.666.667 atau Rp 464,99 miliar ditransfer ke Yayasan Darmex. Yayasan itu lantas mengirim sebagian jumlah uang tersebut sebesar Rp 335 miliar kepada Riady Iskandar. 

Uang hasil rasuah itu juga diduga digunakan untuk membeli properti. Misalnya pada Juni 2021, PT ASSET PACIFIC membeli  properti di Australia senilai AU$ 45.400.000 lewat PT Asset Pacific Pty Ltd. Pada Mei 2022, Surya Darmadi melalui PT Asset 
Pacific membeli 22 unit apartemen di Singapura S$ 166.772.550. 

Selain itu, uang juga mengalir untuk dibelikan saham serta ditempatkan dalam bentuk giro dan deposito. Jaksa merincikan, pada Juni 2022, Surya Darmadi melalui PT Menara Capital Indonusa membeli saham berkode MCOL milik PT Prima Andalan Mandiri Tbk sebesar Rp 175.031.185.000 atau Rp 175 miliar. Dua tahun sebelumnya, Surya melalui PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific menempatkan dana miliaran rupiah dalam bentuk giro dan seposito pada Bank Mandiri, BRI, dan BNI. 

Kemudian, uang juga digunakan untuk membeli kapal tongkang, sejumlah kapal Royal Palma (untuk menarik tongkang), tug boat, dan helikopter. “PT Dabi Air Nusantara merupakan Perusahaan Penerbangan yang 25 persen sahamnya dalam bentuk Helikopter milik Surya Darmadi." 

Atas perbuatannya, tujuh perusahaan Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap tujuh terdakwa korporasi digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2025. Surya Darmadi mewakili dua perusahaannya, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific. Sedangkan lima terdakwa lain diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting yang menjadi Direktur di perusahaan-perusahaan tersebut.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus