Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

<font size=2 color=#FF0033>Gugatan</font><br />Naga Sakti ’Menerkam’ Atma Jaya

Yayasan Atma Jaya dan PT Naga Sakti berseteru perihal pengelolaan Rumah Duka Atma Jaya. Pengadilan melakukan sita jaminan terhadap aset Atma Jaya, termasuk rumah sakit dan gedung fakultas kedokteran.

7 Desember 2009 | 00.00 WIB

<font size=2 color=#FF0033>Gugatan</font><br />Naga Sakti ’Menerkam’ Atma Jaya
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

BERDIRI di lahan seluas sekitar 660 meter persegi, Rumah Duka Atma Jaya di kawasan Pluit Raya itu nyaris tak pernah sepi. Kamis pekan lalu, misalnya, saat Tempo bertandang ke rumah duka berwarna hijau muda itu, puluhan karangan bunga dan mobil menyesaki halamannya. Rumah duka itu ­te­ngah mendapat ”order” penyemayaman­ sejumlah jenazah. ”Rata-rata ada sembilan puluh jenazah tiap bulan,” kata Robert T. Sirait, Direktur Utama PT Naga Sakti, pengelola rumah duka itu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus