Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta Ajun Komisaris Michael Tandayu mengatakan, aktor Jonathan Frizzy diduga telah mengedarkan cairan rokok elektrik yang mengandung zat etomidate di kalangan artis. "Mengedarkan di Jakarta dengan cara pertemanan," ujar Michael di Polres Bandara Soekarno Hatta, Senin petang 5 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sejauh ini, kata Michael, Jonathan belum mengakui mengedarkan obat keras dalam cairan rokok elektrik itu. "Saat ini JF tidak mengakui, tapi dari alat bukti yang ada, kami sangat yakin barang sudah beredar sepenuhnya dan dijual oleh JF sejak 2023," ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Michael menyebutkan, alat bukti yang disita diantaranya percakapan di grup WhatsApp dan bukti pengiriman vape etomidate dari Malaysia dan Thailand dan puluhan bungkus Etomidate Vape.
Jonathan Frizzy, menurut Michael, sudah enam kali melakukan pengiriman cairan rokok elektrik atau Vape yang mengandung zat etomidate itu. "Berdasarkan pencocokan dengan alat bukti diduga kuat JF melakukan pengiriman 6 kali dari Malaysia dan Thailand," ujarnya.
Setiap kali pengiriman, terdapat 30-50 pieces likuid dikirim dari Thailand dan Malaysia. Dia juga menyebutkan, proses pengiriman zat yang tergolong obat keras tanpa izin itu sudah dilakukan sejak 2023.
Satu vape etomidate dijual Rp 4 Juta
Menurut Kapolres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Besar Ronald Sipayung, Jonathan memesan dan membeli cairan rokok elektrik berisi etomidate melalui kurir yang ia kendalikan. Cairan vape itu, ia beli seharga Rp 1,3 juta per bungkus dari Malaysia dan Thailand. "Dijual kembali di Indonesia dengan harga Rp 3 juta-Rp 4 juta per pieces" kata Ronald.
Dari pengungkapkan kasus yang melibatkan Jinathan, polisi menyita 100 vape mengandung etomidate, 40 pieces diantaranya milik Jonathan.
Menurut Ronald, dalam jual beli vape dengan obat keras itu, Jonathan berperan sebagai fasilitator, pengawas hingga mengontrol. Jonathan membuat group WhatsApp "Berangkat" yang beranggotakan BTR, EDS dan ER. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menangkap Jonathan di Bintaro, Tangerang Selatan pada Ahad 4 Mei 2025. Polisi menjerat aktor Jonathan Frizzy dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.