Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyatakan Justin Dimara, warga Papua berusia 35 tahun tewas saat menghindari semprotan water cannon dari tim Covid-19 pada Senin lalu, 25 Mei 2020.
Justin berlari menghindari semprotan lalu terjatuh.
“Karena pengaruh minuman keras korban tidak dapat mengontrol keseimbangan sehingga terjatuh,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan hari ini, Selasa 26 Mei 2020.
Ahmad menerangkan bahwa peristiwa itu bermula saat Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Papua mendatangi Restaurant Tenderloin, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, sekitar pukul 17.30 WIT.
Satgas Covid-19 menerima laporan ada tiga orang yang sedang minum minuman keras di restoran tadi. Ketika diingatkan agar membubarkan diri, mereka marah dan membanting botol miras ke lantai.
Merespons tindakan tersebut Kepolisian menyemprotkan air menggunakan Water Cannon. Saat penyemprotan itulah, Justin berlari namun kemudian terjatuh.
Kepolisian kemudian membawa Justin ke Rumah Sakit AL DR. Soedibjo Sardadi. Korban dinyatakan tewas akibat benturan di bagian kepala, hingga mengalami pendarahan di telinga kanan dan hidung bagian kiri.
Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIT pada hari yang sama, jasad Justin dibawa ke rumah duka di Distrik Jayapura Selatan untuk disemayamkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini