Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

169 Remaja yang Konvoi Motor Sambil Main Petasan di Jakarta Pusat Ditangkap

Polres Jakarta Pusat menangkap 169 remaja yang konvoi motor dengan dalih membagikan takjil

5 April 2024 | 14.35 WIB

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro sambil berhadapan dengan massa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Februari 2023. ANTARA/Siti Nurhaliza
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro sambil berhadapan dengan massa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Februari 2023. ANTARA/Siti Nurhaliza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Pusat menangkap 169 remaja yang konvoi motor dengan dalih membagikan takjil. Ratusan remaja ini konvoi menggunakan sepeda motor sambil membawa bendera dan menyalakan petasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Tidak hanya menimbulkan kemacetan, kegiatan tersebut turut memunculkan kepanikan warga lantaran para remaja menggeber-geberkan sepeda motornya dan menyalakan petasan di wilayah Jakarta Pusat pada Kamis, 4 April kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami mengamankan kembali remaja yang konvoi berdalih bagi takjil di tiga lokasi, yaitu di Jalan Gunung Sahari Sawah Besar, Fly Over Roxy Gambir, dan Jalan MH Thamrin Gambir,” kata Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan resmi, Jumat, 5 April 2024.

Susatyo mengatakan ratusan remaja yang ditangkap ini terdiri atas 136 orang laki-laki dan 33 perempuan.

Tidak hanya itu, polisi menyita 16 bendera, satu buah spanduk, 34 petasan kembang api, dan 69 unit sepeda motor. Sebanyak 54 pengendara juga ditilang karena tidak memiliki STNK, SIM, dan memakai helm.

Pada pekan lalu, Polres Jakarta Pusat dan Polsek jajaran sudah menangkap beberapa remaja yang konvoi dan telah diberi arahan serta bimbingan supaya tidak mengulangi perbuatannya.

Polres Jakarta Pusat, kata dia, akan memproses hukum para remaja apabila kedapatan melanggar hukum seperti membawa senjata tajam, melakukan perusakan atau pengeroyokan, menggunakan atau membawa narkoba

 

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus