Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tntang kelebihan pembayaran dalam pengadaan alat olahraga di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi senilai Rp 4,7 miliar pada tahun anggaran 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya mantan Kepala Dispora Kota Bekasi berinisial AZ, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi. Dua tersangka lainnya adalah mantan aparatur sipil negara (ASN) berinisial MAR, serta Direktur Utama dari pihak ketiga berinisial M.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penetapan tersangka dalam peristiwa ini sudah berdasarkan alat bukti,” kata Kepala Seksi Intelegent Kejari Bekasi, Ryan Anugrah, Kamis malam, 15 Mei 2025.
Ketiganya kini ditahan sementara selama 20 hari di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, untuk kepentingan penyidikan. Meski telah menetapkan tiga tersangka, Ryan mengatakan penyelidikan atas kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kita masih mendalami lebih lanjut. Mohon bersabar karena proses masih berjalan,” ujarnya.
Temuan awal dari BPK Jawa Barat menunjukkan adanya kelebihan pembayaran alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 periode 2023 sebesar Rp 4,7 miliar di lingkungan Dispora Kota Bekasi periode 2023. Atas temuan tersebut, BPK Jawa Barat merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk memproses temuan tersebut dan mengembalikan dana berlebih itu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan yang berlaku.
Pilihan Editor: 15 Perempuan Laporkan Pelecehan Seksual di Tempat Pengobatan Alternatif ke Pemkot Bekasi