Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melaporkan terdapat kasus eksploitasi seksual terhadap 19 pekerja migran Indonesia di Dubai, Uni Emirat Arab. Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan tujuh di antara korban telah berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Sementara 12 yang lain masih dalam proses hukum dan berada di shelter KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) di Dubai,” kata Karding dalam konferensi pers di Gedung Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, pada Jumat, 11 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Karding mengatakan, para pekerja migran tersebut semula bekerja sebagai pekerja rumah tangga untuk majikan. Namun mendapat iming-iming untuk kabur dan berpindah pekerjaan di sana dengan gaji yang lebih besar.
Alih-alih mendapat pekerjaan yang layak, para pekerja migran itu justru dipertemukan dengan muncikari dan dijebak untuk menjadi pekerja seks komersial. Sehingga, menurut dia, kasus ini menjadi tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini meminta agar pekerja migran Indonesia tidak meninggalkan para majikannya di luar neger. “Status kepergian membuka risiko eksploitasi yang sangat tinggi, termasuk eksploitasi seksual,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang pekerja migran bernama Eni Roheti membuat unggahan di media sosial terkait kondisi pekerja migran yang terjerat TPPO. Karding memastikan Roheti dalam kondisi aman.
P2MI bekerja sama dengan Kemlu RI dan KJRI Dubai untuk memastikan perlindungan PMI yang terjebak dalam TPPO tersebut. Sesuai Permenaker Nomor 260 Tahun 2015, kata dia, penempatan PMI domestik ke Uni Emirat Arab masih dilarang, dan semua pengiriman harus mematuhi aturan dan prosedur resmi. "Maka mereka (PMI) ini juga sebagai pekerja migran unprosedural," tutur dia.
Pilihan Editor: Pengusaha dan Politikus Pengendali Judi Online