Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Penjelasan Telkom soal Kasus Pembiayaan Fiktif Rp 431 Miliar

Tiga pejabat di PT Telkom Indonesia dan anak usahanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta

14 Mei 2025 | 05.52 WIB

SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom Ahmad Reza (kedua dari kiri), EVP Teritorry III Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF) Gaeanri Situmorang (kedua dari kanan), GM Witel Bali Ismono Adi Jatmiko (paling kanan) saat meninjau kesiapan layanan & infrastruktur telekomunikasi yang andal dan prima untuk mendukung gelaran High Level Forum on Multi Stakeholder Partnership & Indonesia Africa Forum 2024 di Posko TelkomGroup STO Nusa Dua, Bali, Sabtu 31 Agustus 2024. Dok. Telkom
Perbesar
SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom Ahmad Reza (kedua dari kiri), EVP Teritorry III Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF) Gaeanri Situmorang (kedua dari kanan), GM Witel Bali Ismono Adi Jatmiko (paling kanan) saat meninjau kesiapan layanan & infrastruktur telekomunikasi yang andal dan prima untuk mendukung gelaran High Level Forum on Multi Stakeholder Partnership & Indonesia Africa Forum 2024 di Posko TelkomGroup STO Nusa Dua, Bali, Sabtu 31 Agustus 2024. Dok. Telkom

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Telkom Indonesia menjadi sorotan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Jakarta menyidik dugaan korupsi pembiayaan fiktif senilai Rp 431 miliar di Badan Usaha Milik Negara tersebut. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya adalah pejabat di PT Telkom Indonesia dan anak usahanya. Sisanya merupakan tersangka dari pihak swasta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Senior Vice President Group Sustainability & Corporate Communication PT Telkom Indonesia Ahmad Reza menuturkan perkara tersebut merupakan hasil audit internal Telkom yang kemudian diserahkan ke penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung. “Terkonfirmasi (oleh legal perusahaan), hasil audit yang diberikan ke kejaksaan,” ujar dia dalam keterangan resminya kepada Tempo, Selasa, 13 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum ditangani oleh penyidik Kejati Jakarta, kasus ini memang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kemudian dilimpahkan perkaranya ke Kejati Jakarta. Reza menjelaskan, jika hal itu merupakan bentuk upaya perbaikan tata kelola perusahaan. 

Ada empat anak perusahaan Telkom Indonesia yang disidik jaksa, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta. Menurut Reza, penyidikan tersebut berkaitan dengan salah satu divisi di Telkom yang terjadi pada periode 2016-2018. “Terkait duduk perkara atas keterlibatan Telkom Group kami sama-sama menunggu proses yang tengah berlangsung di Kejati DK Jakarta,” ujar dia. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan menjelaskan kasus ini merupakan hasil kerja sama fiktif antara PT Telkom Indonesia lewat empat anak usahanya dan sembilan perusahaan swasta.

Kerja sama seputar pengadaan barang yang sejatinya tidak pernah ada, namun dibuat-dibuat demi mencairkan uang dari PT Telkom Indonesia. Total ada sembilan proyek fiktif dengan perusahaan yang berbeda. Nilai proyeknya mulai dari Rp 64,4 miliar hingga Rp 114,9 miliar. 

 

 

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus