Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

2 Pejabat Terseret OTT Romahurmuziy, Menag Lukman Hakim Marah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengaku marah dan kecewa atas penangkapan dua pejabatnya bersama Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

16 Maret 2019 | 21.22 WIB

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri), dan Presiden Jokowi bersiap melaksanakan Shalat Idul Fitri 1439 H di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Jumat, 15 Juni 2018. Presiden dan Ibu Iriana diagendakan melakukan open house dengan masyarakat di Istana Kepresidenan Bogor. TEMPO/Subekti
Perbesar
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri), dan Presiden Jokowi bersiap melaksanakan Shalat Idul Fitri 1439 H di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Jumat, 15 Juni 2018. Presiden dan Ibu Iriana diagendakan melakukan open house dengan masyarakat di Istana Kepresidenan Bogor. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku kecewa dan marah dengan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy yang menyeret dua pejabat Kementerian Agama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua pejabat yang ikut tertangkap bersama Romy adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementrian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Keduanya resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.

"Kami semua tentu prihatin, kecewa, sedih, dan marah dengan terjadinya peristiwa OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap Ketua Umum Partai Persatuan pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq dan tiga orang lainnya di Surabaya. Kami minta maaf," kata Lukman di kantornya, Jakarta Pusat pada Sabtu, 16 Maret 2019.

Apalagi suap kali ini, kata Lukman, menyentuh instansinya. OTT ini menunjukkan fakta bahwa masih ada kelemahan dalam sistem dan tata kelola pemerintah di lingkungan Kementerian Agama. Ia pun menegaskan bahwa kasus yang menyeret Romy, Haris Hasanudin, dan Muhammad Muafaq bersifat personal yang merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan persoalan kelembagaan.

Kementerian Agama, lanjut Lukman, menyerahkan proses hukum kasus ini kepada KPK. Ia akan memberikan akses kepada KPK jika membutuhkan data, informasi, dan bukti jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

"Kami akan kooperatif dengan penanganan hukum oleh KPK agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan cepat," kata Lukman.

Dalam perkara ini, KPK menduga Muhammad Muafaq dan Haris Hasanudin menyuap Romy agar lolos dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Adapun, Muhammad Muafaq dan Haris Hasanudin sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junctoPasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Romahurmuziy sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUPH pasal 64 ayat 1 KUHP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus