Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap 36 orang dalam kasus perjudian "batu goncang" di pusat perbelanjaan Season City pada Ahad, 23 Desember 2019. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berangkat adanya informasi itu kami langsung bergerak meluncur di tempat yang dimaksud dan Alhamdulilah setelah kita lakukan penggerebekan benar para pelaku yang berada di lokasi sedang asyik main judi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Teuku Arsya dalam keterangan tertulis pada Senin, 23 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra mengatakan sebanyak 28 orang yang ditangkap terbukti melakukan perjudian dan telah ditahan. Sedangkan sisanya 8 orang dijadikan saksi.
Ke-28 pelaku adalah DN sebagai penyelenggara; SH, penyedia sarana dan prasarana; SI, bagian hadiah; YY, pencatat kupon; DA, pencatat kupon; DI, penjual kupon; HI, penghitung voucher; RW, penjual kupon; LT, penyanyi; SX, penyanyi; dan SO, pemain keyboard. Selanjutnya ES, HO, RN, BG, YO alias AX, HN, SI, JL, PNF, TMK, TB, IST, HY, WT, DL, TNL dan SI sebagai pemain judi.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta, 17 dompet berisi emas, 4 bendel vocher point, 1 papan yang bertuliskan angka nol sampai delapan, 1 buah tabung stenlis sebagai alat pengocok, 97 koin nomot, 1 bundel nomor undian yang belum digunakan, 1 proyektor, 7 ponsel, 3 buter cookies monde, 3 plastik mie instan dam lima minyak.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya (perjudian) para pelaku dikenakan Pasal 303 dan atau Pasal 5 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Dimitri Mahendra.