Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

28 Pelaku Perjudian di Season City Dibekuk, Begini Peran Mereka

Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan sebanyak 28 orang yang ditangkap terbukti melakukan perjudian

23 Desember 2019 | 15.06 WIB

Ilustrasi. TEMPO/Ramdani
Perbesar
Ilustrasi. TEMPO/Ramdani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap 36 orang dalam kasus perjudian "batu goncang" di pusat perbelanjaan Season City pada Ahad, 23 Desember 2019. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Berangkat adanya informasi itu kami langsung bergerak meluncur di tempat yang dimaksud dan Alhamdulilah setelah kita lakukan penggerebekan benar para pelaku yang berada di lokasi sedang asyik main judi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Teuku Arsya dalam keterangan tertulis pada Senin, 23 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra mengatakan sebanyak 28 orang yang ditangkap terbukti melakukan perjudian dan telah ditahan. Sedangkan sisanya 8 orang dijadikan saksi.

Ke-28 pelaku adalah DN sebagai penyelenggara; SH, penyedia sarana dan prasarana; SI, bagian hadiah; YY, pencatat kupon; DA, pencatat kupon; DI, penjual kupon; HI, penghitung voucher; RW, penjual kupon; LT, penyanyi; SX, penyanyi; dan SO, pemain keyboard. Selanjutnya ES, HO, RN, BG, YO alias AX, HN, SI, JL, PNF, TMK, TB, IST, HY, WT, DL, TNL dan SI sebagai pemain judi.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta, 17 dompet berisi emas, 4 bendel vocher point, 1 papan yang bertuliskan angka nol sampai delapan, 1 buah tabung stenlis sebagai alat pengocok, 97 koin nomot, 1 bundel nomor undian yang belum digunakan, 1 proyektor, 7 ponsel, 3 buter cookies monde, 3 plastik mie instan dam lima minyak.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya (perjudian) para pelaku dikenakan Pasal 303 dan atau Pasal 5 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Dimitri Mahendra.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus