Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor -Tiga terdakwa pelaku pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, 43 tahun, yang mayatnya dimasukkan dalam drum, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A Kabupaten Bogor, Selasa 29 Januari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ben Ronald dengan hakim anggota Niluh Sukmarini dan Andri Falahandika mengagendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca : Pembunuhan Dufi, Polres Bogor Gelar Pra Rekonstruksi Hari Ini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ada tiga orang saksi tadi yang dihadirkan yakni pihak kepolisian, istri korban dan adik korban,” kata Ben Ronald yang juga menjabat sebagai Humas PN Cibinong tersebut usai persidangan.
Ben mengatakan, para terdakwa yakni Nurhadi, Sari dan Dasep tidak ada yang menolak keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan. “Mereka (terdakwa) membenarkan semua keterangan saksi,” kata Ben.Kondisi mobil milik Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang ditemukan polisi di Lampung Utara pada Jumat 23 November 2018. Foto Dok Polres Lampung Utara
Ben mengatakan, untuk terdakwa Nurhadi didakwa pasal 340 KUHP jo 55 KUHP ayat (1) kesatu subsider pasal 338 KUHP jo 55 KUHP ayat (1) kesatu atau pasal 365 KUHP ayat (2) kedua dan ketiga, sementara untuk Sari didakwa pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat (1) kesatu atau pasal 340 KUHP jo pasal 56 kesatu subsider pasal 338 KUHP jo pasal 56 kesatu atau pasal 365 ayat (3) jo 55 ayat (1) kesatu.
“Lalu Dasep dakwaan kesatu primer, pasal 340 KUHP jo 56 KUHP kedua subsider 338 jo 56 kedua, atau pasal 181 KUHP, itu mengubur, menyembunyikan kematian dan seterusnya,” kata Ben.
Ben mengatakan, sidang kedua dijadawalkan pada Rabu 6 Februari 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya yang diajukan oleh JPU.
Pantauan Tempo dilokasi, Istri Dufi, Bayu Yuniarti Hendriani sempat menangis dan tidak kuat saat diperlihatkan barang-barang milik Dufi yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut. Selain itu, Bayu juga meminta agar hakim dapat memberikan keadilan bagi dirinya.
“Almarhum meninggalkan 6 orang anak, saya berharap keadilan buat suami saya. Saya ingin pak hakim, menghukum para pelaku seberat-seberatnya,” kata Bayu saat memberikan kesaksian.
Simak pula :
Mayat Dalam Drum, Begini Cerita Dufi ke Rumah Terduga Pelaku
Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.
Ketiga terdakwa pembunuhan Dufi praktis terancam hukuman berat maksimal pidana mati. Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."