Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Dalam hal penegakan HAM, nama Indonesia kembali tercoreng dengan adanya kasus di KM 50. Pada kasus ini, 6 orang anggota laskar FPI tewas tertembak oleh dua orang aparat polisi, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella.
Dalam penegakan hukum untuk keadilan, beberapa instansi terkait seakan lempar tangan dalam penanganan kasus ini. Berikut rangkuman tanggapan dari beberapa tokoh dan pejabat dalam kasus ini.
- Presiden Joko Widodo
Menurut Presiden Jokowi, masyarakat tidak diperbolehkan bertindak semena-mena dan melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat, apalagi bila perbuatannya itu sampai membahayakan bangsa dan negara. Namun, dalam menjalankan tugasnya, Jokowi juga mengingatkan aparat penegak hukum pun harus mengikuti aturan hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur.
- Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM buka suara kasus KM 50. Komnas meminta Polri tetap menyelesaikan rekomendasi yang dibuat lembaganya dalam kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pertama, Komnas HAM menilai tewasnya 4 orang Laskar FPI masuk kategori pelanggaran HAM. Lembaga tersebut merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegak hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kedua Komnas meminta polisi mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD. Komnas juga meminta polisi mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
Terakhir, dalam rekomendasi yang diserahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komnas HAM meminta proses penegakan hukum yang akuntabel, obyektif, dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) terkait dengan kematian enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), usai bentrok dengan polisi. Mahfud beralasan, menurut hukum pelanggaran HAM, yakni Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hal tersebut adalah urusan Komnas HAM. Karena itu, ia mendorong Komnas HAM bekerja semaksimal mungkin mengusut kasus ini.
- Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil adalah koalisi yang terdiri dari sejumlah lembaga, mulai dari LBH Jakarta, YLBHI, ICJR, IJRS, HRWG, Institut Perempuan, LBH Masyarakat, LeIP, KontraS, SETARA Institute, PSHK, ELSAM, Amnesty International Indonesia, Public Virtue Institute, PBHI, PIL-Net, ICEL, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Imparsial, dan LBH Pers.
Dalam insiden tersebut, koalisi menilai ada banyak kejanggalan dalam peristiwa tersebut yang harus diusut. Salah satunya adalah terdapat dugaan kuat pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas peradilan yang adil dan hak hidup warga negara.
- Aa Gym
Pendakwah Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym mengimbau masyarakat agar tidak terpancing informasi dari pihak manapun mengenai perbedaan versi dalam kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam atau FPI dan polisi. Dia meminta masyarakat tetap jernih.
Aa Gym mengatakan setiap orang bisa mengambil peran solutif agar kejadian ini menjadi terang. Caranya dengan memohon kepada Allah Yang Maha Menyaksikan.
"Ya Allah tunjukkanlah kepada kami kebenaran sebagai kebenaran dan karuniakan kepada kami kesanggupan mengikutinya, dan tunjukkanlah kepada kami kebatilan sebagai kebatilan dan karuniakan kepada kami untuk menjauhinya," ujar Aa Gym dalam doa yang dianjurkannya dalam penanganan kasus KM 50.
Lebih jauh mengenai kasus KM 50, silakan saksikan film dokumenter di YouTube Kilometer 50 Tempodotco. Klik di sini untuk masuk ke YouTube Tempodotco: https://www.youtube.com/watch?v=KzLIIDyAX9U
MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca : Kasus KM 50: Apa Itu Vonis Lepas yang Dijatuhkan ke Penembak Laskar FPI?
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.