Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang pelaku penipuan tiket konser grup asal Inggris Coldplay di wilayah Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tim Opsnal Subdit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lagi,” kata Kepala Unit 2 Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) AKP Charles Bagaisar saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 2 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Charles menjelaskan penangkapan dua pelaku lain tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya ditangkap terlebih dahulu. Berikut fakta-faktanya dirangkum Tempo.
Motif ekonomi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis menuturkan penipuan tiket Coldplay bermotif ekonomi untuk cari keuntungan. Motif kejahatan ini juga dilakukan oleh empat pelaku asal Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Mereka menjadi tersangka setelah menipu Ida Dentamira beserta dua orang temannya.
"Jadi para para pelaku-pelaku ini melihat situasinya masyarakat kita banyak membutuhkan tiket, sedangkan tiket itu saat ini masih susah juga untuk didapatkan," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Senin, 5 Juni 2023.
Empat tersangka
Tersangka yang ditangkap adalah Abbas, 36 tahun, Adi, 35, Muhammad Sofian, 22, dan Muh. Hamka Hatta, 22.
Modus pelaku
Polda Metro Jaya menyebut para komplotan penipu tiket konser band Coldplay membuat akun media sosial Instagram bernama jastiptiket.coldplay untuk menjaring para korban.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini yaitu dengan membuat akun instagram jastiptiket.coldplay. kemudian salah satu pelaku melakukan penipuan dengan memposting dan menawarkan jasa titip pembelian tiket konser Coldplay, " kata Auliansyah saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 5 Juni 2023.
Auliansyah menjelaskan caranya para tersangka membuat unggahan penjualan tiket melalui Instagram palsu tersebut.
"Para tersangka membuat postingan penjualan tiket konser Coldplay melalui akun jastiptiket.coldplay bahwa ada dua buah tiket konser yang siap untuk dijual dan tersangka menjanjikan akan mengirim bukti pembelian tiket konser musik tersebut melalui email para korban, " katanya.
Setelah korban menunggu sekitar satu jam, bukti pembelian tiket konser musik tersebut tidak juga masuk ke email korban, karena korban khawatir akan bukti yang tak kunjung dikirimkan oleh tersangka.
"Korban mengecek kembali ke Instagram tersangka tetapi akun tersebut sudah tidak muncul lagi di Instagram dan sudah di non-aktifkan oleh tersangka, " kata Auliansyah.
Kronologi penipuan
Mulanya, korban menghubungi melalui pesan Instagram ke akun penipuan tersebut pada 13 Mei 2023, untuk menanyakan ketersediaan tiket. Tetapi pelaku menjawab tidak ada tiket lagi.
Korban kembali menanyakan pelaku pada tanggal 19 Mei 2023 soal ketersediaan tiket. Saat itu, penipu menjawab ada dua tiket konser Coldplay yang tersedia.
Akun itu ternyata dikelola oleh Sofian. "Karena mungkin korban ini tertarik dan membutuhkan tiket tersebut, akhirnya korban mentransfer," tutur Auliansyah.
Korban mentransfer dua kali, salah satu bukti transaksinya mengirimkan uang Rp 9.350.000 ke DANA atas nama Rahma milik pelaku. Akun itu dikelola oleh Adi dan Muh. Hamka Hatta.
Total kerugian korban
Auliansyah menjelaskan bahwa korban penipuan jastip tiket konser musik Coldplay mencapai tiga orang.
Total kerugian penipuan tiket konser Coldplay ini mencapai Rp20.350.000. "Dengan keuntungan yang didapatkan oleh pelaku sebanyak Rp20,3 juta, " katanya.
Para tersangka pun membagi rata keuntungan hasil penipuannya dengan rincian, Adi mendapat Rp 350 ribu, Abbas Rp 500 ribu, Muhammad Sofian Rp 18 juta, dan Muh. Hamka Hatta Rp 1,5 juta.
"Namun tiket tersebut tidak didapati oleh korban dan bukti pembayaran pun tidak pernah dikirimkan melalui Instagram atau melalui e-mail korban oleh para pelaku ke korban," kata Auliansyah Lubis.
Pasal yang dikenakan
Korban pun melaporkan penipuan tiket Coldplay ini ke Polda Metro Jaya pada 22 Mei 2023. Polisi mengenakan tersangka dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar, " katanya.
M FAIZ ZAKI | SUNU DYANTORO