Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

8 Temuan Investigasi Kerangkeng Manusia di Langkat: Proses Masuk Korban hingga Disiksa

Tim Advokasi Penegakan HAM menemukan 8 temuan dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Apa saja?

22 November 2022 | 08.35 WIB

Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022. Dalam video yang diuggah di kanal YouTube milik istrinya, Tiorita Rencana pada 27 Maret 2021, Terbit  pernah menyebut sel yang ada di rumahnya itu digunakan untuk menampung para pengguna narkoba. Namun, kerangkeng itu diduga dipakai untuk mengurung pekerja perkebunan sawit milik Terbit. ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka
Perbesar
Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022. Dalam video yang diuggah di kanal YouTube milik istrinya, Tiorita Rencana pada 27 Maret 2021, Terbit pernah menyebut sel yang ada di rumahnya itu digunakan untuk menampung para pengguna narkoba. Namun, kerangkeng itu diduga dipakai untuk mengurung pekerja perkebunan sawit milik Terbit. ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok yang tergabung dalam Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) mengungkap temuan hasil investigasi kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Kelompok tersebut terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), KontraS Sumatera Utara, dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Dari proses investigasi lapangan dan wawancara TAP-HAM setidaknya mendapatkan delapan temuan,” ujar Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube pada Senin, 21 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Temuan pertama, proses masuk korban kerangkeng manusia itu berawal dari adanya laporan dari pihak Keluarga. Selain itu menurut informasi para korban, beberapa orang yang masuk ke dalam kerangkeng diserahkan oleh pihak berwajib (aparatur setempat).

Kedua, orang tua korban dipaksa menandatangani perjanjian sepihak, yang menyatakan bersedia anaknya di bina selama 1,5 tahun. “Dan jikanpenghuni mengalami sakit atau bahkan meninggal, tidak menjadi tanggungjawab pihak kerangkeng,” kata dia.

Ketiga soal dugaan penyiksaan terhadap penghuni kerangkeng terjadi pada 1-14 hari ketika pertama kali masuk. Korban diduga disiksa sebagai bentuk masa orientasi, umumnya korban mendapatkan cambukan selang, melakukan gantung monyet di jeruji besi, sikap tobat, makan cabai, ditendang, dan dipukul baik dengan tangan kosong maupun benda tumpul.

Selanjutnya temuan keempat...

Temuan keempat, dugaan penyiksaan dan kekerasan seksual sebagai bentuk penghukuman bagi penghuni yang melarikan diri. Bahkan ada penghuni yang kabur karena tidak tahan dengan berbagai kekerasan dan perbudakan yang terjadi, jika korban kabur dan tertangkap kembali maka akan disiksa semakin kejam.

Penyiksaan itu dilakukan dengan cara diikat pada bagian tangan dan kakinya, lalu dicambuk selang hingga ratusan kali. Selain itu ditetesi lelehan plastik, tidur di atas daun jelatang babi (daun yang menimbulkan efek gatal selama seminggu).

“Dipukul dengan menggunakan palu atau batu pada bagian kuku jempol kaki, disundut api rokok pada kemaluan, hingga dipaksa melakukan hubungan sesama jenis,” ucap Andrie.

Kelima, Andrie menegaskan, kerangkeng bukan tempat rehabilitasi, tapi penjara. Sejak berdirinya kerangkeng milik TRP ini tidak pernah memiliki ijin dari BNN maupun Dinas Sosial Setempat. 

“Pembinaan terhadap pecandu narkoba tidak memiliki program yang jelas sebagaimana rehabilitasi pada umumnya. Tetapi justru sebagai tempat perbudakan dan pengekangan kebebasan,” tutur dia.

Keenam, para penghuni kerangkeng tidak semuanya merupakan penyalahguna narkotika. Terdapat korban yang masuk ke dalam kerangkeng arena kejahatan penggelapan sepeda motor, dan ketidaksukaan secara personal TRP kepada orang tertentu. 

Ketujuh, penghuni kerangkeng dieksploitasi untuk bekerja di perusahaan sawit dan renovasi rumah milik TRP. Mereka bekerja di perkebunan sawit dan di pabrik milik TRP yakni PT. Dewa Rencana Peranginangin (DRP).

Selanjutnya kedelapan ada korban anak di dalam kerangkeng manusia yang diperlakukan dengan kekejaman dan perbudakan yang sama. Serta adanya unsur aparat keamanan yang terlibat baik mengetahui secara langsung maupun berperan dalam proses penangkapan dan penganiayaan.

“Setidaknya ada lima anggota TNI telah diproses secara hukum di PM I-02 Medan,” kata Andrie.

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus