Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

9 Pengedar Sabu Malam Tahun Baru Divonis Penjara Seumur Hidup

Sembilan terdakwa pengedar sabu seberat 70 kilogram itu divonis hukuman penjara seumur hidup. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

17 Oktober 2019 | 12.04 WIB

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Perbesar
Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan terdakwa pengedar sabu seberat 70 kilogram divonis hukuman penjara seumur hidup. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan mengatakan sidang vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 16 Oktober 2019.

"Diputus seumur hidup," kata Edy saat dihubungi, Kamis, 17 Oktober 2019.

Sembilan terpidana itu, di antaranya Aan Bachtiar, Hendrik Gunawan, Johan, Zupril Rabbi, Yoyo Hartono, dan Nisin. Perkara mereka menjadi satu dengan nomor registrasi 1010/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt. Selanjutnya Agus Salim, Hendra, dan Mulyadi dengan nomor perkara 1009/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt.

Menurut Edy, jaksa sebelumnya menuntut sembilan terdakwa pengedar narkoba jenis sabu itu dengan pidana mati. Tuntutan dibacakan Kamis pekan lalu. Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka dianggap terbukti menyelundupkan 70 kilogram sabu dan 49.238 butir ekstasi yang bakal diedarkan untuk malam tahun baru 2019.

Polisi menangkap pengedar sabu itu di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat pada Desember 2018. Dari pemeriksaan polisi, penyelundupan narkoba dari Malaysia itu dikirim melalui Palembang lalu ke Jakarta.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus