Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan terdakwa pengedar sabu seberat 70 kilogram divonis hukuman penjara seumur hidup. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan mengatakan sidang vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 16 Oktober 2019.
"Diputus seumur hidup," kata Edy saat dihubungi, Kamis, 17 Oktober 2019.
Sembilan terpidana itu, di antaranya Aan Bachtiar, Hendrik Gunawan, Johan, Zupril Rabbi, Yoyo Hartono, dan Nisin. Perkara mereka menjadi satu dengan nomor registrasi 1010/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt. Selanjutnya Agus Salim, Hendra, dan Mulyadi dengan nomor perkara 1009/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt.
Menurut Edy, jaksa sebelumnya menuntut sembilan terdakwa pengedar narkoba jenis sabu itu dengan pidana mati. Tuntutan dibacakan Kamis pekan lalu. Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka dianggap terbukti menyelundupkan 70 kilogram sabu dan 49.238 butir ekstasi yang bakal diedarkan untuk malam tahun baru 2019.
Polisi menangkap pengedar sabu itu di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat pada Desember 2018. Dari pemeriksaan polisi, penyelundupan narkoba dari Malaysia itu dikirim melalui Palembang lalu ke Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini