Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Acung Jempol ke Hakim, Roy Suryo Diusir dari Sidang Jessica

Pengunjung sidang meneriaki Roy agar keluar dari ruangan.

15 September 2016 | 21.04 WIB

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kanan) mendengarkan keterangan saksi ahli di PN Jakarta Pusat, 7 September 2016. Dalam sidang yang ke-19 tersebut, Saksi ahli mengemukakan jika dokter forensik hanya mengambil sampel lambung Mirna, oleh karena itu, penyebab
Perbesar
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kanan) mendengarkan keterangan saksi ahli di PN Jakarta Pusat, 7 September 2016. Dalam sidang yang ke-19 tersebut, Saksi ahli mengemukakan jika dokter forensik hanya mengambil sampel lambung Mirna, oleh karena itu, penyebab

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dihebohkan seruan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan. 

Dalam persidangan itu, Otto menegur Roy Suryo, seorang praktisi pada bidang teknologi digital, yang terlihat mengacungkan jempol kepada hakim sesaat setelah Otto berdebat dengan saksi ahli forensik jaksa penuntut umum, Muhammad Nuh, terkait dengan rekaman CCTV yang diperlihatkan dalam persidangan. 

"Roy, Anda kenapa nunjuk-nunjuk majelis hakim?" kata Otto ke arah Roy Suryo, yang berdiri di barisan tempat duduk paling depan di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 September 2016.
 
BACA: Dituding Menunjuk ke Hakim, Ini Jawaban Roy Suryo

Mendengar pernyataan itu, para pengunjung sidang pun meneriaki Roy. Roy yang terlihat terkejut kemudian berdiri sambil mengangkat kedua tangannya dan menganggukkan kepalanya ke arah majelis hakim.

Para peserta sidang yang tidak menerima sikap Roy kemudian meminta agar dia meninggalkan ruang sidang. "Roy Suryo, keluar dari ruang sidang! Keluar!" kata peserta sidang. 

Petugas kepolisian, yang hadir di ruang sidang pun, akhirnya mengantar Roy ke luar ruang sidang. Berdasarkan pantauan, Roy terlihat hadir dalam ruang sidang dan mengikuti jalannya persidangan sejak pukul 16.00.

Sebelumnya, kedatangan saksi Muhammad Nuh merupakan inisiatif jaksa penuntut umum dalam rangka melihat rekaman CCTV kafe Olivier, yang menjadi tempat meninggalnya korban Mirna Salihin. Kedatangannya dimaksudkan untuk memberikan data berupa rekaman CCTV dan resume video ahli dari JPU.

Namun, dalam perjalanan sidang, jaksa penuntut umum keberatan jika flash disk berisi rekaman CCTV kafe Olivier dilihat melalui laptop milik ahli digital forensik yang dihadirkan pihak Jessica. Jaksa beralasan, dia merasa khawatir ada perubahan data yang terjadi jika flash disk dipindahkan secara serampangan.

ABDUL AZIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi Riza

Budi Riza

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus