Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Periksa Pejabat Kementerian Pertanian untuk Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Pejabat Kementan diperiksa sebagai saksi atas kasus TPPU eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

14 Mei 2025 | 20.22 WIB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan,  7 Mei 2025. Tempo/Muh Raihan Muzakki
material-symbols:fullscreenPerbesar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, 7 Mei 2025. Tempo/Muh Raihan Muzakki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hermanto yang merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian pada hari ini, Rabu, 14 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Hermanto akan diperiksa sebagai saksi atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan tersangka SYL (Kementerian Pertanian),” kata dia dalam keterangan tertulis. 

Budi mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam perkara korupsi di Kementan, Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dia terbukti bersalah dalam perkara korupsi berupa pemerasan terhadap para pejabat eselon 1 Kementerian Pertanian pada periode 2020–2023.

Dengan demikian, hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sesuai dengan putusan banding yang sebelumnya dijatuhkan. “Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/Pid.Sus/2025.

Meskipun menolak permohonan kasasi dari SYL, majelis kasasi memutuskan untuk memperbaiki redaksional hukuman uang pengganti, sehingga keputusan tersebut menjadi seperti berikut: “Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204,00 ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.”

M. Rizki Yusrial

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam ini mulai bergabung ke Tempo pada 2024. Awal karier aktif meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus