Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ada Kode Itunya dalam Perkara Dugaan Suap Bupati Subang Imas

Bupati Subang Imas Aryumningsih diduga menerima total uang Rp 1,4 miliar dari dua perusahaan yang sedang mengurus izin pembangunan pabrik di Subang.

15 Februari 2018 | 07.25 WIB

Penyidik menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Subang disaksikan wakil ketua KPK Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Jakarta, 14 Februari 2018. Uang ratusan juta rupiah disita dalam OTT Bupati Subang Imas Aryumningsih pada Selasa malam, 13 Februari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Penyidik menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Subang disaksikan wakil ketua KPK Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Jakarta, 14 Februari 2018. Uang ratusan juta rupiah disita dalam OTT Bupati Subang Imas Aryumningsih pada Selasa malam, 13 Februari 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang, Imas Aryumningsih, sebagai tersangka penerima suap, kemarin. Menurut KPK, Imas menerima total uang Rp 1,4 miliar dari dua perusahaan yang sedang mengurus izin pembangunan pabrik dan tempat usaha di Subang, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan ada delapan orang yang ditangkap dalam operasi pada Selasa malam, 13 Februari 2018. Tim KPK awalnya menangkap Data–diduga sebagai perantara suap—di area peristirahatan di jalan tol Cileunyi, Bandung. Data membawa uang Rp 62,2 juta. Penyidik lalu menangkap seorang pengusaha bernama Mifathudin di Subang.

Baca: KPK Resmi Tetapkan Bupati Subang Imas Sebagai Tersangka Suap

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah itu, sekitar pukul 20.00, penyidik KPK menangkap Imas di rumah dinasnya bersama dua ajudan dan seorang sopir. Operasi penangkapan berlanjut ke Kepala Bidang Perizinan, Asep Santika, dan Kepala Seksi Pelayanan Perizinan, Sutiana. Dari rumah keduanya, penyidik membawa bukti uang sebesar Rp 275 juta. “Mereka menggunakan kode ‘itunya’ yang menunjuk uang suap yang akan diserahkan,” kata Basaria dalam konferensi pers di kantor KPK, Rabu, 14 Februari 2018.

Di samping Imas, KPK menetapkan Data, Asep, Sutiana, dan Miftahudin sebagai tersangka. Dari suap yang dijanjikan Rp 1,5 miliar, Imas telah menerima sebagian besar uang dalam beberapa kali pemberian. Tanpa sepengetahuan Imas, perantara diduga meminta komitmen lebih tinggi, yakni Rp 4,5 miliar, kepada pengusaha dari PT ASP dan PT PBM.

Basaria menengarai uang suap akan digunakan Imas sebagai modal maju dalam pemilihan Bupati Subang 2018. Pengusaha yang tengah mengurus izin juga menyumbang pemasangan baliho dan meminjamkan satu unit kendaraan Toyota Alphard untuk Imas. “Semua digunakan untuk kebutuhan kampanye,” kata Basaria.

Baca: Resmi Tersangka KPK, Bupati Subang: Demi Allah Saya Tidak Terima

Dalam pilkada serentak 2018, Imas ditetapkan sebagai calon Bupati Subang berpasangan dengan Sutarno. Mereka diusung Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar, Azis Syamsuddin, mengatakan partainya tak bisa menarik dukungan terhadap Imas karena KPU telah menetapkan dia sebagai calon. “Kami harus menyusun strategi,” kata Azis.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, mengatakan Bupati Subang Imas tetap bisa mengikuti kampanye bila tak ditahan KPK. Bila terpilih, wakilnya akan menggantikan Imas sebagai bupati.

ADAM PRIREZA | DEWI NURITA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus