Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias ke Bareskrim Polri: Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Musisi Ari Bias melarang Agnez Mo membawakan lagu ciptaannya karena bermasalah dengan royalti. Ari Bias setidaknya menciptakan lima lagu untuknya

24 Juni 2024 | 17.28 WIB

Penampilan Agnez Mo di Gold Gala 2024. Foto: Instagram/@agnezmo
Perbesar
Penampilan Agnez Mo di Gold Gala 2024. Foto: Instagram/@agnezmo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Rabu, 19 Juni 2024, Agnes Monica, yang lebih dikenal sebagai Agnez Mo, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta. Ari Bias sebelumnya telah mengirimkan somasi kepada Agnez Mo karena menggunakan lagunya "Bilang Saja" tanpa izin untuk kegiatan komersial. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, menyatakan bahwa Agnez Mo telah membawakan lagu tersebut di tiga tempat hiburan malam di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

"Agnez Mo dilaporkan karena telah menggunakan lagu ciptaan Ari Bias, 'Bilang Saja', dalam konser live tanpa izin dari pencipta lagu maupun LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)," kata Minola di Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agnez Mo Mengabaikan Somasi dari Ari Bias

Minola Sebayang, didampingi Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi, mengajukan laporan ini sebagai tindak lanjut dari somasi yang telah dikirimkan kepada Agnez Mo tiga pekan sebelumnya. Ari Bias merupakan anggota AKSI. 

"Kami sudah melayangkan somasi, tetapi Agnez Mo belum memenuhi undangan kami, belum memberikan tanggapan juga. Karena kami menilai dia tidak memiliki itikad baik, kami memanfaatkan kunjungan kami untuk bersilaturahmi dengan Pak Karobinops sekaligus membuat laporan," jelas Minola. Dalam kesempatan itu, Minola menyebut telah mendapatkan rekomendasi agar laporan mereka segera diproses.

Dalam kasus ini, Minola menyatakan bahwa Agnez Mo telah melanggar unsur-unsur yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 9 ayat 2 dan 3 tentang Hak Cipta. Kerugian yang dialami kliennya diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp 1,5 miliar. \

Sebelumnya, Ari Bias secara terbuka telah melarang Agnez Mo menyanyikan lagu "Bilang Saja". Dia telah  mengunggah video penampilan Agnez Mo saat membawakan lagu tersebut di depan penonton dan menuliskan, "Lagu ini saya larang dinyanyikan @agnezmo jika tidak ada izin," di Instagram pada 2 Januari 2024.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | MARVELA | YOUTUBE
Pilihan editor: Konflik Agnez Mo vs Ari Bias Berujung Laporan ke Polisi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus