Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, meminta untuk tidak menyalahkan partainya terkait kasus gratifikasi yang menjerat kadernya, Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. “Ini kan yang beredar bahwa selama ini seolah-olah Partai NasDem (yang salah). Institusi jangan pernah disalahkan, karena itu ada oknumnya di dalam,” ujar Sahroni usai menjadi saksi dalam sidang SYL di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ahmad Sahroni menyebut ingin meluruskan kepada masyarakat bahwa Partai NasDem tidak pernah memberi perintah lisan ataupun tulisan terkait dengan apa yang dilakukan oleh SYL ketika menjabat sebagai menteri di Kementerian Pertanian. “Jadi saya luruskan bahwa partai tidak ikut terlibat di dalamnya,” tuturnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wakil Ketua Komisi III DPR itu juga mengklaim telah mengembalikan uang sebesar Rp 860 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, pengembalian uang tersebut dilakukan setelah salah satu staf akuntansi di NasDem Tower, Lena Janti Susilo, diperiksa penyidik KPK dan melapor kepada Sahroni bahwa uang yang diberikan SYL itu berasal dari hasil korupsi di Kementerian Pertanian.
"Setelah saya mendapat laporan dari Lena dan berdasarkan saran dari penyidik KPK, saya langsung mengembalikan uang itu," kata dia.
Ahmad Sahroni merinci uang senilai Rp 860 juta tersebut meliputi Rp 820 juta yang diberikan melalui mantan Staf Khusus Mentan SYL, Joice Triatman, secara tunai, serta Rp 40 juta yang ditransfer SYL ke rekening NasDem untuk bantuan bencana alam.
Dalam perkara korupsi di Kementan ini, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.