Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ahmad Sahroni Minta Jangan Salahkan NasDem soal Kasus SYL: Saya Luruskan, Partai Tidak Ikut Terlibat

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, meminta untuk tidak menyalahkan partainya terkait kasus gratifikasi yang menjerat SYL.

5 Juni 2024 | 14.48 WIB

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, meminta untuk tidak menyalahkan partainya terkait kasus gratifikasi yang menjerat kadernya, Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. “Ini kan yang beredar bahwa selama ini seolah-olah Partai NasDem (yang salah). Institusi jangan pernah disalahkan, karena itu ada oknumnya di dalam,” ujar Sahroni usai menjadi saksi dalam sidang SYL di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ahmad Sahroni menyebut ingin meluruskan kepada masyarakat bahwa Partai NasDem tidak pernah memberi perintah lisan ataupun tulisan terkait dengan apa yang dilakukan oleh SYL ketika menjabat sebagai menteri di Kementerian Pertanian. “Jadi saya luruskan bahwa partai tidak ikut terlibat di dalamnya,” tuturnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua Komisi III DPR itu juga mengklaim telah mengembalikan uang sebesar Rp 860 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, pengembalian uang tersebut dilakukan setelah salah satu staf akuntansi di NasDem Tower, Lena Janti Susilo, diperiksa penyidik KPK dan melapor kepada Sahroni bahwa uang yang diberikan SYL itu berasal dari hasil korupsi di Kementerian Pertanian.

"Setelah saya mendapat laporan dari Lena dan berdasarkan saran dari penyidik KPK, saya langsung mengembalikan uang itu," kata dia.

Ahmad Sahroni merinci uang senilai Rp 860 juta tersebut meliputi Rp 820 juta yang diberikan melalui mantan Staf Khusus Mentan SYL, Joice Triatman, secara tunai, serta Rp 40 juta yang ditransfer SYL ke rekening NasDem untuk bantuan bencana alam.

Dalam perkara korupsi di Kementan ini, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus