Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Penasihat hukum Henri Alfiandi, Adrian Zulfikar, menjelaskan alasan kliennya mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.

2 April 2024 | 05.30 WIB

Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Perbesar
Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Henri Alfiandi, Adrian Zulfikar, menjelaskan alasan kliennya mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar dalam pengadaan alat-alat di Badan SAR Nasional (Basarnas). Dia mengklaim, oditur tak konsisten dalam mendakwa eks Kabasarnas itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami mengajukan eksepsi karena memang terdapat inkonsistensi dari surat dakwaan yang dibikin oleh oditur," ujar Adrian saat ditemui usai persisangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 1 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adrian menjelaskan, oditur militer mendakwa kliennya menerima suap sebesar Rp 7,8 miliar. Namun, dalam dakwaan kedua dan ketiga, angka itu berubah menjadi Rp 8,6 miliar. Dia menilai perubahan jumlah angka itu sebagai inkonsistensi oditur.

Adapun angka Rp 88, 3 miliar yang sebelumnya beredar di media, Adrian menyebut sudah tidak relevan. Menurut dia, angka itu tak masuk akal, terlebih seiring dakwaan oditur yang menyebut angka di bawah itu.

Adrian mengklaim, inkonsistensi juga dia temukan dalam proyek-proyek sumber duit yang diduga sebagai pelicin itu. Surat dakwaan yang dibacakan oleh oditur, menurut Adrian, menyebutkan proyek yang berbeda dalam setiap dakwaan.

Tak hanya itu, Adrian mengatakan kliemnya mengajukan eksepsi lantaran menemukan penjelasan tentang cara-cara Henri diduga memperoleh suap. Dia mengklaim tak menemukan penjasan itu secara tersirat dalam surat dakwaan. "Alangkah baiknya jika nanti bisa diperbaiki surat dakwaan tersebut biar lebih klir persidangan arahnya ke mana," ujar dia.

Oditur Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mendakwa eks Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Henri Alfiandi, menerima suap sebesar Rp8.652.710.400 dalam pengadaan alat-alat di Basarnas. Duit pelicin itu diberikan dalam bentuk Dana Komando.

Oditur Laksamana Madya TNI, Wensuslaus Kapo, menyatakan uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, dan Direktur PT Intertekno Grafiksa Sejati sekaligus PT Bina Putera Sejati, Mulusandi Gunawan agar dipercaya mengerjakan proyek-proyek Basarnas. "Pemberian tersebut disebabkan karena adanya permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas," kata Oditur dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 1 April 2024.

Menurut Oditur, Henri setidaknya menerima suap dari Roni Aidil untuk lima proyek sepanjang menjanat Kabasarnas pada 2021–2023, yaitu peningkatan kemampuan jangkauan ROV, pengadaan hoist helikopter, pengadaan public safety diving equipment sebanyak dua kali, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha. Dari Mulusandi, menurut Oditur, Henri menerima tiga kali suap untuk proyek pengadaan pendeteksi korban reruntuhan pada 2021, 2022, dan 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Š 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus