Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin bicara soal kasus payment gateway seusai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, sebagai saksi di kasus yang menyeret Denny Indrayana, wakilnya. Dalam pemeriksaan ini, Amir mengungkapkan ada sejumlah rapat tentang payment gateway yang tak ia ketahui.
"Saya dapat informasi, di bulan Juni 2014 banyak sekali belasan rapat yang kebetulan saya tidak pernah tahu dan hadir," ujar Amir seusai menjalani pemeriksaan selama lima jam di Bareskrim Mabes Polri, Senin, 1 Juni 2015.
Amir melanjutkan, pemeriksaannya hari ini fokus terhadap masalah rapat itu yang tak satu pun ia tahu, hadiri, ataupun izinkan. Amir berkata, tak masalah rapat tanpa seizin dia selama dia tahu.
"Ya orang rapat kok mesti minta izin," ujar Amir. Namun, ketika ditanya balik apakah tak pernah ada koordinasi antara dirinya dan tersangka Denny Indrayana terkait dengan rapat itu, Amir enggan menjawab.
Amir menambahkan, terkait dengan kasus payment gateway, ia hanya menandatangani peraturan menteri. Peraturan menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik.
"Kalau perencanaan dan pelaksanaannya itu sejak Maret dan saya baru tahu Juni saat konfirmasi ke Kemenkeu," ujar Amir. Amir mengaku berani menandatangani peraturan menteri itu karena sudah diyakinkan oleh Denny Indrayana ada proses harmonisasi dalam proyek payment gateway.
Sejauh ini, baru Denny saja tersangka kasus payment gateway. Tuduhan yang disangkakan polisi pada Denny adalah implementasi proyek payment gateway pada Juli-Oktober 2014.
ISTMAN M.P.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini