Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Timur akan memeriksa kondisi psikologis anak bos toko roti di Cakung, George Sugama Halim, yang menjadi tersangka kasus penganiayaan. George disangka menganiaya Dwi Ayu Darmawati yang bekerja di toko roti ibunya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mulanya, Ketua Komisi Habiburokhman bertanya kepada Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pelaku ini, secara kasat mata, dia terlihat sakit jiwa atau bagaimana? Kok setega itu?" tanya Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 17 Desember 2024.
Nicolas lalu menjawab, "Kalau secara kasat matanya, seperti yang disampaikan Bapak Ketua."
Kendati demikian, pihaknya tak dapat menjustifikasi atau menghakimi apakah George Sugama Halim mengalami gangguan jiwa. "Kami akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap yang bersangkutan," lanjut Nicolas.
"Tapi jangan jadi alasan pemaaf," ujar Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, ketidaknormalan pelaku tidak bisa menjadi alasan pemaaf atas perbuatannya terhadap korbal. Dalam konteks kemanusiaan, ia menilai pelaku tega melempar seorang perempuan dengan berbagai alat, seperti loyang kue, bangku, mesin EDC, dan lain-lain.
Selain itu, ia hakulyakin pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. "Jadi kami minta tolong dia diperlakukan sebagaimana tahanan lain," tutur Habiburokhman.
Sebelumnya, kasus penganiayaan anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur viral di media sosial. Dalam video yang beredar, korban tampak dihantam dengan kursi.
Pada Senin dini hari, 16 Desember 2024, George Sugama Halim ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
George disangka pasal penganiayaan. Ia dijerat melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pilihan Editor: Penganiayaan Dokter Koas, Ibu Lady Aurellia Minta Maaf ke Korban