Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai akan Jalani Tes Kejiwaan

Komisi Hukum DPR meminta George Sugama Halim, anak bos toko roti, diperlakukan sama dengan tahanan lain

17 Desember 2024 | 16.12 WIB

Komisi III Dewan Perwakila Rakyat menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Kapolada Kalimantan Tengah terkait kasus anggota polisi di daerah itu yang terlibat pembunuhan dan pencurian. Selain itu, RDPU ini juga dihadiri oleh Kapolres Jakarta Timur, terkait dengan kasus penganiayaah oleh anak pemilik toko roti terhadap salah seorang pegawainya, Selasa, 17 Desember 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Perbesar
Komisi III Dewan Perwakila Rakyat menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Kapolada Kalimantan Tengah terkait kasus anggota polisi di daerah itu yang terlibat pembunuhan dan pencurian. Selain itu, RDPU ini juga dihadiri oleh Kapolres Jakarta Timur, terkait dengan kasus penganiayaah oleh anak pemilik toko roti terhadap salah seorang pegawainya, Selasa, 17 Desember 2024. TEMPO/Nandito Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Timur akan memeriksa kondisi psikologis anak bos toko roti di Cakung, George Sugama Halim, yang menjadi tersangka kasus penganiayaan. George disangka menganiaya Dwi Ayu Darmawati yang bekerja di toko roti ibunya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mulanya, Ketua Komisi Habiburokhman bertanya kepada Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelaku ini, secara kasat mata, dia terlihat sakit jiwa atau bagaimana? Kok setega itu?" tanya Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 17 Desember 2024.

Nicolas lalu menjawab, "Kalau secara kasat matanya, seperti yang disampaikan Bapak Ketua." 

Kendati demikian, pihaknya tak dapat menjustifikasi atau menghakimi apakah George Sugama Halim mengalami gangguan jiwa. "Kami akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap yang bersangkutan," lanjut Nicolas.

"Tapi jangan jadi alasan pemaaf," ujar Habiburokhman. 

Menurut Habiburokhman, ketidaknormalan pelaku tidak bisa menjadi alasan pemaaf atas perbuatannya terhadap korbal. Dalam konteks kemanusiaan, ia menilai pelaku tega melempar seorang perempuan dengan berbagai alat, seperti loyang kue, bangku, mesin EDC, dan lain-lain.

Selain itu, ia hakulyakin pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. "Jadi kami minta tolong dia diperlakukan sebagaimana tahanan lain," tutur Habiburokhman.

Sebelumnya, kasus penganiayaan anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur viral di media sosial. Dalam video yang beredar, korban tampak dihantam dengan kursi.

Pada Senin dini hari, 16 Desember 2024, George Sugama Halim ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

George disangka pasal penganiayaan. Ia dijerat melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus