Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo cs menyeret perkara Obstruction of Justice (OOJ).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan hukuman terhadap enam terdakwa OOJ dalam kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tuntutan hukuman tertinggi adalah tiga tahun penjara, denda Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Ini dijatuhkan kepada dua terdakwa OOJ, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nur patria. Sementara terdakwa lainnya, masing-masing dituntut dua dan satu tahun penjara.
Publik beranggapan bahwa tuntutan hukuman terhadap terdakwa OOJ dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo cs tersebut tidak sepadan. Lantas, bagaimana seharusnya ancaman hukuman pelaku OOJ menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana?
Mengenal Apa Itu Obstruction of Justice
Sebelum mengulas tentang ancaman hukuman terdakwa OOJ, terlebih dahulu mengetahui apa itu OOJ. Menurut Cornell Law School, OOJ didefinisikan sebagai segala tindakan upaya untuk mempengaruhi, menghalangi proses hukum administrasi.
Di Indonesia, obstruction of justice sudah diatur dalam peraturan hukum melalui Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Pasal 221 KUHP, obstruction of justice adalah tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berusaha untuk menghambat suatu proses hukum.
Ancaman Hukuman Pelaku Obstruction of Justice
Secara formil, OOJ merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki sanksi pidana. Tindakan ini biasanya terjadi saat proses peradilan sedang berlangsung, termasuk dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang.
Bagi seseorang yang terbukti dan tetap melakukan obstruction of justice, ancaman hukumannya adalah penjara selama-lamanya 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 juta.
Selanjutnya, aturan hukuman pidana bagi pelaku obstruction of justice juga tertuang dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disebutkan, pelaku yang terbukti dan sah melakukan OOJ dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
HARIS SETYAWAN
Baca juga : Deretan Tuntutan Jaksa ke Anak Buah Ferdy Sambo, Paling Lama 3 Tahun