Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Eks Penyidik KPK Protes Pengangkatan Lili Pintauli di Tangerang Selatan

Wali Kota Tangerang Selatan didesak batalkan pengangkatan eks pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, sebagai staf khusus

30 April 2025 | 12.33 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (tengah) bersama Puteri Indonesia 2020 Roro Ayu Maulida Putri (kanan) memberikan keterangan pers usai mendampingi Finalis Putri Indonesia 2022 yang berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa 24 Mei 2022. Kunjungan 45 Finalis Putri Indonesia 2022 itu merupakan rangkaian dari pembekalan terkait nilai-nilai antikorupsi dan KPK mengajak Finalis Puteri Indonesia mengkampanyekan program antikorupsi. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Perbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (tengah) bersama Puteri Indonesia 2020 Roro Ayu Maulida Putri (kanan) memberikan keterangan pers usai mendampingi Finalis Putri Indonesia 2022 yang berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa 24 Mei 2022. Kunjungan 45 Finalis Putri Indonesia 2022 itu merupakan rangkaian dari pembekalan terkait nilai-nilai antikorupsi dan KPK mengajak Finalis Puteri Indonesia mengkampanyekan program antikorupsi. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie membatalkan pengangkatan Lili Pintauli Siregar sebagai staf khusus. Alasannya Lili Pintauli memiliki rekam jejak buruk selama menjadi wakil ketua di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Rekam jejak yang buruk selama di KPK dalam kasus etik terkait kasus Wali Kota Tanjungbalai dan juga terkait etik dugaan penerimaan gratifikasi tiket Mandalika," ucap Yudi dalam keterangan resminya pada Senin, 28 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, banyaknya pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli akan menjadi beban bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Termasuk, lanjut Yudi, terpilihnya mantan wakil ketua KPK itu menjadi staf khusus di bidang hukum.

"Apa yang dicari oleh Wali Kota Tangsel dengan mengangkatnya menjadi stafsus. Memangnya tidak ada orang lain yang rekam jejaknya baik," kata dia.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik terhadap tiga pimpinan KPK selama periode jabatan 2019-2024. Ketiganya adalah mantan Ketua KPK Firli Bahuri, eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dan mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah dalam sidang etik pada perkara Wali Kota Tanjungbalai pada 2021. Dewas memberikan sanksi berupaya pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan Lili melanggar dua hal, yakni menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.

"Itu merupakan suatu pelanggaran etik yang dirumuskan dalam pakta integritas KPK," ujar Tumpak, Senin, 30 Agustus 2021. Lili disebut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Namun, putusan tersebut dipertanyakan keabsahannya karena Lili sudah mengundurkan diri lebih dulu dari KPK. Lili kemudian digantikan Johanis Tanak yang menjadi pimpinan KPK menggantikan dia.

 

M. Raihan Muzzaki

Bergabung dengan Tempo pada 2024 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus