Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Anggota Jadi Tersangka Perusakan, Pemuda Pancasila Kooperatif

Pemuda Pancasila menyerahkan proses hukum anggotanya kepada polisi.

23 Maret 2016 | 16.40 WIB

Pemuda Pancasila melakukan orasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena tidak terima La Nyalla ditetapkan tersangka. Rabu, 16 Maret 2016.  Tempo/Jihan Syahfauziah
Perbesar
Pemuda Pancasila melakukan orasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena tidak terima La Nyalla ditetapkan tersangka. Rabu, 16 Maret 2016. Tempo/Jihan Syahfauziah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Surabaya - Pemuda Pancasila Surabaya menyerahkan proses hukum kedua anggotanya yang menjadi tersangka perusakan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung kepada penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Kami sendiri yang menyerahkan pelakunya dan anak-anak siap menerima risikonya,” kata Sekretaris Pemuda Pancasila Surabaya Baso Juherman saat dihubungi Tempo, Rabu, 23 Maret 2016.

Baso berharap kasus tersebut disidik dengan adil. Sebab, kata dia, pelapor kasus perusakan rumah dinas itu adalah staf kejaksaan yang sedang piket. Nantinya jaksa pula yang akan menyusun dakwaanya. “Itu kan hanya perbuatan pidana ringan, tanpa disengaja. Pagarnya roboh dan tidak mencelakai siapa pun,” katanya.

Sebenarnya, ujar Baso, kasus itu tidak tepat bila disebut perusakan. Karena saat itu tersangka hanya memanjat pagar dan menggoyang-goyang. Namun karena sudah rapuh, maka pagar itu miring. “Kalau pihak kepolisian menganggap itu sebagai perusakan, oke lah. Kami ini kan patuh pada hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Baso, kejadian itu hanya spontanitas anggota Pemuda Pancasila yang merasa kesal karena Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah. La Nyalla yang menjabat Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur juga dikenal sebagai pembina Pemuda Pancasila Jawa Timur. "Siapa pun kalau orang tuanya diusik, pasti anaknya akan marah."

Adapun Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung tidak ambil pusing terhadap rumah dinasnya yang dirusak tersangka pada Jumat, 18 Maret 2016. Maruli menuturkan rumah dinas termasuk aset negara. “Rumah dinas itu kan fasilitas umum, punya negara, main rusak aja mereka,” kata Marulli.

Menurut Marulli, sifat premanisme seperti itu tidak boleh dibiarkan. Dia menyerahkan kasus itu kepada kepolisian dan tidak akan memperpanjang persoalan.

Sebelumnya, penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan dua anggota ormas Pemuda Pancasila sebagai tersangka kasus perusakan rumah dinas Maruli Hutagalung di Jalan Jimerto Nomor 16, Surabaya. Perusakan itu terekam kamera CCTV.

Dua tersangka adalah Erwanto, warga Jalan Tambak Langon, Surabaya; dan Samsul Anang, warga Jalan Tambak Osowilangon. Keduanya merupakan anggota Pemuda Pancasila yang ikut berunjuk rasa ke rumah dinas Maruli dan kantor perwakilan Metro TV Biro Jawa Timur di Surabaya.

MOHAMMAD SYARRAFAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus