Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut hukuman 18 tahun penjara karena menikmati keuntungan dari jual beli sabu yang diduga titipan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Poin tersebut merupakan hal yang memberatkan tuntutannya. Hal yang memberatkan lainnya adalah perempuan bernama lengkap Linda Pujiastuti itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Dari tuntutan yang dibacakan, hanya ada satu poin yang meringankan Anita Cepu. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Jaksa Penuntut Umum.
Linda dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Barang bukti yang disita polisi darinya adalah 943 gram sabu, satu rekening koran Bank BCA, satu kartu ATM, dan satu unit handphone.
Dalam sidang, Linda mengaku diperintah oleh Teddy Minahasa untuk menjual lima kilogram sabu. Awalnya dia meminta uang ongkos ke Brunei Darussalam untuk menjual keris milik Teddy.
Dalam penjualan sabu titipan Teddy Minahasa itu, Linda alias Anita Cepu meminta eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto untuk mencarikan pembeli. Dari hasil penjualan satu kilogram sabu ke bandar sabu Kampung Bahari Alex Bonpis, Linda mengambil uang Rp 60 juta untuk biaya ke Brunei.
Selanjutnya Anita Cepu menyesal turuti perintah Teddy Minahasa...
Anita Cepu Menyesal Turuti Perintah Teddy Minahasa
Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu mengaku menyesal lantaran terlibat dalam peredaran lima kilogram sabu. Dia menuturkan hanya menuruti perintah terdakwa Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra dan tidak berani menolak.
"Sangat merasa bersalah. Sangat menyesal," ujar Linda di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2023.
Linda beralasan tak menolak ajakan Teddy karena takut pada sosok jenderal bintang dua itu. Akan tetapi, dia sulit menjelaskan bagaimana kondisi yang sedang dialaminya. Dia pun mengaku baru kali ini terlibat dalam transaksi narkoba.
"Apalagi itu perintahnya yang barang terlarang, kalau saya menolak itu saya takut saja. Jadi, saya laksanakan," katanya.
Eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto juga mengungkapkan penyesalan yang sama. Menjelang masa pensiunnya setelah 30 tahun meniti karier di Polri, dia justru ikut-ikutan mencari penjual sabu.
"Sangat merasa bersalah. Sangat menyesal sekali," tuturnya dalam kesempatan yang sama.
Linda butuh uang untuk ke Brunei Darussalam
Perkenalan Linda dengan Teddy Minahasa berlangsung sejak 2005. Perempuan beranak empat itu mengaku memiliki bisnis jual beli benda pusaka ke negara di ujung utara Pulau Kalimantan tersebut.
Ketika hendak berangkat ke Brunei untuk menjual Keris, Linda yang mengaku sebagai istri siri Teddy meski tidak diakui itu meminta izin sekaligus ongkos kepada jenderal bintang dua itu. Namun, perwira tinggi Polri itu justru menawarkan lima kilogram sabu untuk dijual.
Uang tersebut adalah hasil dari penjualan satu kilogram sabu pertama ke bandar narkoba Alex Albert alias Alex Bonpis di Jakarta Utara. Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang yang menjual barang haram itu.
Sebelum dijual, Linda menitipkan satu kilogram sabu kepada Kasranto. Lalu Kasranto menyuruh Janto untuk mencari pembeli.
Barang haram dari Teddy Minahasa ini laku terjual Rp 500 juta. Dari jumlah itu, Janto mendapatkan jatah untung Rp 20 juta, Kasranto Rp 70 juta, dan Linda alias Anita Cepu Rp 60 juta.