Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sudah sembilan bulan lamanya aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, menyandang status tersangka, terhitung sejak Maret 2022. Keduanya terjerat kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Status Tersangka Tidak Dibatasi Waktu
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, seseorang bisa seumur hidup menyandang status tersangka lantaran tidak adanya batas waktu yang jelas kapan status itu berakhir.
Seberapa lama seseorang menjadi tersangka tergantung dari berapa lama proses penyidikan berlangsung. Pasal 109 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (kUHAP) mengatur, seseorang tidak lagi menyandang status tersangka jika terhadap perkaranya dilakukan penghentian penyidikan.
Apabila penyidikan telah selesai dan berkas perkara tersebut telah disidangkan di pengadilan, status orang tersebut berubah menjadi terdakwa. Pasal 1 Angka 15 KUHAP menerangkan, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
Haris Azhar dan Fathia Sengaja Disandera?
Pada 2015 silam, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) mengajukan uji materi Pasal 50 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Ketua Bidang Hukum FKHK, Syaugi Pratama kala itu, penetapan tersangka yang tidak dibatasi waktu bisa dijadikan alat sandera.
"Penetapan tersangka tanpa batasan waktu dijadikan alat untuk menyandera demi kepentingan kekuasaan," ujar Syaugi pada Selasa, 15 September 2015.
Menurut Syaugi, KUHAP tak memberikan batas waktu yang tegas berapa lama seseorang layak menyandang status tersangka, bahkan meski proses kasusnya belum juga jelas. Pasal 50, hanya menggunakan frasa "segera" yang dapat diterjemahkan secara relatif oleh penyidik dan penuntut.
FKHK menilai, masyarakat kerap memberikan sanksi sosial yang berat bagi orang yang menyandang status tersangka, meski belum tentu terbukti. Salah satu keadilan bagi tersangka adalah proses hukum yang cepat sehingga dapat diputuskan dalam pengadilan soal terbukti atau tidak dalam kasus tersebut.
Mengingat sudah sembilan bulan lamanya Haris dan Fathia menyandang status tersangka, apakah mereka sengaja disandera? Kabar terakhir kasus pencemaran nama baik Luhut masih memeriksa kelengkapan berkas perkara penyidikan. Berkas tersebut sebelumnya sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, namun sempat dikembalikan jaksa karena belum lengkap.
HARIS SETYAWAN