Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
BENCANA lumpur Lapindo kini sudah memasuki ”usia” kelima. Tapi proses ganti rugi rumah dan tanah warga yang dihajar lumpur belum juga selesai. Padahal, lewat Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007, pemerintah memerintahkan PT Minarak Lapindo Jaya—perusahaan milik Aburizal Bakrie—membeli aset warga sebagai bentuk ganti rugi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo