Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Baca Pleidoi, Vanessa Angel Ungkap Alasan Gunakan Pil Xanax

Vanessa Angel mengungkapkan alasannya menggunakan pil Xanax adalah untuk gangguan psikologi yang dialaminya.

26 Oktober 2020 | 19.25 WIB

Vanessa Angel mempelajari berkas pembelaannya bersama kuasa hukumnya sebelum menjalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 26 Oktober 2020. Dalam persidangan tersebut, Vanessa sempat menangis saat membacakan pembelaannya. Tempo/Nurdiansah
Perbesar
Vanessa Angel mempelajari berkas pembelaannya bersama kuasa hukumnya sebelum menjalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 26 Oktober 2020. Dalam persidangan tersebut, Vanessa sempat menangis saat membacakan pembelaannya. Tempo/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kepemilikan psikotropika, Vanessa Angel membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 26 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dalam pleidoinya, Vanessa mengungkapkan bahwa ia tak pernah berniat jahat atau menyalahgunakan penggunaan pil Xanax. Ia mengatakan penggunaan pil itu menggunakan resep dokter yang sudah dikonsultasikan pada dokter spesialis kejiwaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ibu satu anak ini mengungkapkan alasannya menggunakan psikotropika jenis Xanax, yakni untuk mengatasi gangguan psikologi.

“Karena gangguan kecemasan yang saya alami, membuat saya tidak bisa tidur, asam lambung, rambut rontok, tangan selalu basah dan gangguan emosi yang berubah-berubah,” kata Vanessa.

Vanessa menyadari adanya kesalahan prosedur dalam pembelian Xanax yang dilakukan di sebuah apotek di Surabaya. Pada saat itu resep asli Vanessa tidak diminta oleh pihak apotek dan masih berada di tangannya.

“Saya merasa sedih dan menyesal, terlebih lagi saya telah menyakiti hati keluarga saya dengan semua pemberitaan yang ada, khususnya suami dan bayi kecil saya,” kata dia sambil menahan tangis.

Saat agenda pembacaan pleidoi tersebut, suami Vanessa, Bibi Ardiansyah juga tidak kuasa menahan tangisnya.

Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Tuntutan enam bulan dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar.

Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Vanessa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus