Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bacok Polisi Saat Digerebek, Ketua Geng Motor: Biar Dibilang Hebat

Ketua Geng Motor Enjo MBR 86 Rendi Asparilia, 22 tahun, menjelaskan alasannya melakukan pembacokan terhadap Aiptu Dwi Handoko. Rendi membacok Dwi karena terpepet akan ditangkap.

4 Maret 2021 | 14.10 WIB

Rendi Asparilia, 22 tahun, anggota geng motor yang melakukan pembacokan terhadap seorang polisi di kawasan Menteng saat dihadirkan di Polres Jakarta Pusat, Kamis, 4 Februari 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Rendi Asparilia, 22 tahun, anggota geng motor yang melakukan pembacokan terhadap seorang polisi di kawasan Menteng saat dihadirkan di Polres Jakarta Pusat, Kamis, 4 Februari 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Tempo.co, Jakarta - Ketua Geng Motor Enjoi MBR 86 Rendi Asparilia, 22 tahun, menjelaskan alasannya melakukan pembacokan terhadap Aiptu Dwi Handoko. Rendi membacok Dwi karena terpepet akan ditangkap. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Tidak ada motif sama sekali (membacok polisi), cuma ikutan aja, iya biar dibilang hebat," ujar Rendi di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis, 4 Maret 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rendi mengaku mengetahui bahwa orang yang dibacoknya itu merupakan aparat kepolisan. Ia pun mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. 

"Saya Rendi ingin minta maaf kepada Aiptu Dwi telah melukai tangannya, jarinya. saya sangat menyesal," kata Rendi dengan kepala tertunduk. 

Aksi pembacokan yang dilakukan Rendi itu terjadi pada Ahad dini hari lalu di Jalan Tambak Raya, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, Rendi bersama geng motor Enjoi MBR 86 yang berjumlah 35 orang sedang konvoi di sekitar TKP. 

Warga yang merasa terganggu dengan aksi remaja tersebut segera menghubungi pihak kepolisian. Hasilnya, polisi segera menggerebek tempat tersebut dan membubarkan mereka. 

Namun saat akan kabur, Rendi yang dibonceng oleh Laode Yogi, 21 tahun, dihadang oleh Aiptu Dwi Handoko. Ia lalu menyabetkan senjata tajam hingga membuat jari kelingking Dwi nyaris putus. 

Tak sampai 24 jam, polisi kemudian menciduk Rendi bersama Laode di rumahnya di Muara Baru, Jakarta Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit dan kendaraan yang digunakan saat beraksi. 

Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Iver Son Manossoh mengatakan pihaknya menjerat anggota geng motor itu dengan Pasal 170 tentang penganiayaan dan UU Darurat karena kepemilikan senjata tajam. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. 

 

M JULNIS FIRMANSYAH 

 

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus