Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bakamla Tangkap Kapal Pengangkut Minyak Sawit 1,8 Juta Metrik Ton

Penangkapan tug boat penarik tongkang pengangkut minyak sawit itu dilakukan di perairan Tanjung Balai Asahan.

9 Mei 2018 | 18.09 WIB

Pekerja membongkar kapal bermuatan minyak sawit mentah (crude palm oil) di Pelabuhan Cilincing, Jakarta, 18 Januari 2016. Sebelumnya, pembukaan harga minyak kelapa sawit pagi tadi menguat 0,33% ke harga 2.420 ringgit  atau Rp7,65 juta per ton. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Pekerja membongkar kapal bermuatan minyak sawit mentah (crude palm oil) di Pelabuhan Cilincing, Jakarta, 18 Januari 2016. Sebelumnya, pembukaan harga minyak kelapa sawit pagi tadi menguat 0,33% ke harga 2.420 ringgit atau Rp7,65 juta per ton. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap tug boat penarik tongkang pengangkut minyak kelapa sawit atau crude palm kernel oil (CPKO). Tug boat tersebut mengangkut 1,8 juta metrik ton di sekitar Perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada Selasa, 8 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kapal tug boat penarik tongkang pengangkut CPKO ini diduga memalsukan beberapa dokumen untuk menjalankan aksinya," kata Kasubbag Humas Bakamla Mayor Marinir Mardiono dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Mardiono, pihaknya menangkap TB. XXX 1/TK. XXX 11 yang dinakhodai oleh MY dan memiliki sembilan anak buah kapal (ABK). Sedangkan pada tongkang yang ditarik, menurut Mardiono memiliki empat ABK.

Bakamla menangkap TB. XXX 1/TK. XXX 11 dengan tanda selar GT.92/GT.759 menggunakan kapal patroli Bakamla RI KN. Bintang Laut – 4801. Mayor Laut (P) Hendra Kurniawan menjadi komandan dalam pelayaran tersebut.

Mardiono mengatakan hasil pemerikasaan awal, kapal tersebut diduga melakukan beberapa pelanggaran, yaitu tug boat tidak memilki surat gandeng, tiga ABK tidak termasuk dalam crewlist, dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diduga palsu.

"Nakhoda berikut ABK diserahkan kepada Kasat Pol Air Polres Tanjung Balai Asahan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Riskan Kausar di Kantor Polres Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Mardiono.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus