Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Novel Baswedan dalam sidang terdakwa pemberi kesaksian palsu, Miryam S, Haryani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2017.
Dalam BAP yang dibacakan jaksa itu, Novel membantah adanya tekanan dari penyidik KPK kepada Miryam.
Novel mengaku memeriksa Miryam tiga kali, yaitu pada 1 Desember 2016, 14 Desember 2016, dan 28 Januari 2017.
Dalam BAP-nya, Novel menjelaskan, saat diperiksa, Miryam menceritakan gambaran pemeriksaan di KPK dari rekan-rekannya sesama anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Saat itu, Miryam mengaku mendapat fakta pemeriksaannya berbeda dengan yang diceritakan teman-temannya di DPR.
Baca juga: Kapolri Sebut Miryam S. Haryani Berpotensi Serang Novel Baswedan
"BAP nomor 7, saksi menjelaskan, di luar dugaan, saksi Miryam S. Haryani kooperatif menceritakan terhadap rekan-rekannya anggota DPR, kebanyakan Komisi III dan tentang pemanggilan saksi terhadap yang lainnya. Dan berikutnya saudari Miryam mengaku nantinya pemeriksaan di KPK akan diputar mentah dan akan diperlakukan tidak baik sehingga dia siap untuk bertahan dan memberikan keterangan tidak benar," ujar jaksa membacakan keterangan Novel Baswedan.
Miryam didakwa telah memberikan keterangan palsu saat persidangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Anggota Komisi Hukum DPR ini mengaku ditekan penyidik KPK sehingga menyebutkan sejumlah nama koleganya telah menerima aliran uang korupsi e-KTP.
Belakangan, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka atas pemberian keterangan palsu. Selain itu, KPK menetapkan Markus Nari, kolega Miryam di DPR, sebagai tersangka penekan Miryam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini