Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bareskrim Mabes Polri Bekuk 13 Komplotan Pemalsu Uang dan Dokumen

Bareskrim Mabes Polri menangkap 13 tersangka pengedar uang palsu, penadah mobil curian, pemalsuan dokumen, dan pencucian uang.

20 Desember 2017 | 21.47 WIB

Sejumlah pelaku beserta barang bukti dihadirkan dalam rilis pengungkapan jaringan produksi dan peredaran uang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, 18 Oktober 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah.
Perbesar
Sejumlah pelaku beserta barang bukti dihadirkan dalam rilis pengungkapan jaringan produksi dan peredaran uang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, 18 Oktober 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aparat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri menangkap 13 tersangka pengedar uang palsu, penadah mobil curian, pemalsuan dokumen, dan pencucian uang di Jakarta dan Jawa Barat.

Para tersangka tersebut ditangkap pada 15-17 Desember 2017. Mereka adalah BH, 38 tahun, AK (44), AS (44), YH (36), DA (50), BC (34), CM (33), TT (48), DF (33), AH (44), ST (55), AR (32), dan ASL (64).

Baca: Bareskrim Sebut 6 Daerah Jadi Tempat Peredaran Uang Palsu

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan penangkapan tersebut diawali dengan pengungkapan jaringan uang palsu dari tersangka AY, AS, TT, CM, dan BH pada awal Desember oleh Tim Subdirektorat IV Dittipideksus Bareskrim di Jawa Barat.

"Pada Desember kami lakukan penyidikan dan penangkapan di daerah Karawang. Kemudian berkembang dua pengedar," katanya di Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Desember 2017.

Dari kedua tersangka itu, polisi membekuk B, tersangka pembuat uang palsu. Setelah dikembangkan, polisi juga menemukan barang bukti uang palsu sejumlah Rp 24 juta.

Simak: Bermodal Printer, Pria Ini Edarkan Uang Palsu Rp 23,9 Juta

Ari menuturkan 13 tersangka itu memiliki peran berbeda. AK, AS, YH, DA, BC, dan CM berperan sebagai penggadai mobil dengan menggunakan dokumen palsu. BH bertugas membuat dokumen, surat, dan uang palsu. TT sebagai pemesan dokumen palsu sekaligus penggadai mobil. DF dan AH merupakan perantara pegadai mobil. ST berperan sebagai pemesan dokumen palsu. Pesanan dokumen palsu tersebut kemudian diterima AR dan ASL.

Dari kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 16 unit mobil, 20 buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) palsu, 32 surat tanda nomor kendaraan palsu, 76 lembar cek fisik kendaraan, 20 lembar kartu tanda penduduk elektronik palsu, serta tiga buku tabungan palsu.

Menurut Ari, para tersangka membeli mobil hasil penadahan tanpa BPKB seharga Rp 50 juga. Selanjutnya mereka membuat BPKB palsu untuk sejumlah mobil curian tersebut. Kemudian mobil dengan BPKB palsu itu digadaikan seharga Rp 140-150 juta. Untuk meyakinkan pegadaian, para tersangka juga menyertakan surat palsu dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap terkait dengan keaslian dokumen-dokumen mobil tersebut.

Lihat: Polisi Gulung Penadah Mobil dengan Pemalsuan STNK, Modusnya....

Para tersangka juga melancarkan aksi bekerja sama dengan satpam pegadaian. Mereka memberikan dokumen kepada satpam untuk bisa diproses secara langsung oleh manajemen pegadaian. Para pelaku menargetkan sejumlah pegadaian di Karawang, Bekasi, Soreang, dan Subang. 

Polisi masih mengembangkan jaringan pelaku serta para pemesan sejumlah dokumen palsu tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 372, 236, dan 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penggelapan, pemalsuan, dan pencucian uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus