Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Helfi Assegaf menyangkal dugaan keterlibatan pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam kasus Minyakita tak sesuai takaran. Helfi mengatakan praktik curang itu murni dilakukan oleh produsen yang mendapatkan hak merk Minyakita
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Tidak ada keterlibatan oknum pejabat di Kementerian Perdagangan dalam kasus ini,” kata Helfi saat jumpa pers di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Setelah kasus ini terbongkar, kata Helfi, pihaknya memastikan izin distribusi dan pengemasan oleh produsen bermasalah akan dicabut. Selain itu, kata dia, Kementerian Perdagangan juga akan menarik perederan Minyakita yang volumenya tidak sesuai dengan takaran yang tertera di kemasan.
“Pasti akan dicabut izinnya sebagai langkah pencegahan dan memberikan efek jera,” kata Helfi.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus mengungkap praktik curang dalam distribusi minyak goreng Minyakita yang diproduksi PT Arya Rasa Nabati. Dalam kasus ini, polisi menemukan volume minyak yang diproduksi oleh perusahaan tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang tertera di kemasan.
Produsen hanya mengisikan 750 mililiter minyak goreng dalam kemasan yang mencantumkan takran 1 liter. Selain isinya yang tidak sesuai dengan keterangan kemasan, Helfi mengatakan minyak tersebut juga dijual di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan.
Berdasarkan dokumen yang disita polisi, Minyakita yang diproduksi PT Arya Rasa Nabati dijual 18.100 per liternya. Padahal, pada kemasan Minyakita tersebut tercantum harga HET sebesar Rp.15.700 per liter.
Helfi mengatakan telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka berinisial AWI berperan sebagai kepala pabrik merangkap kepala cabang dari PT Arya Rasa Nabati. Pabrik yang berfungsi sebagai lokasi pengemasan tersebut berada di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Polisi menggeledah lokasi pabrik tersebut pada Ahad, 9 Maret 2025. Saat penggeledahan tersebut, polisi menyita 10.560 liter Minyakita yang sudah dikemas dalam berbagai kemasan.
Helfi mengatakan tersangka sudah melakukan praktik lancung ini sejak Februari lalu. Dalam sehari, kata Helfi, pabrik tersebut bisa memproduksi 400 hingga 800 dus Minyakita.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 102 dan 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.