Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bareskrim Polri Jerat Dokter Lois Owien dengan Pasal Berlapis

Dokter Lois Owien dijerat dengan pasal berlapis. Disangka menyebarkan berita bohong atau menyebabkan keonaran.

13 Juli 2021 | 10.10 WIB

Dokter Lois Owien digelandang ke Mabes Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin malam, 12 Juli 2021. Sebelumnya, Lois sempat membuat heboh masyarakat soal pernyataannya terkait ketidakpercayaannya terhadap virus Corona. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Dokter Lois Owien digelandang ke Mabes Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin malam, 12 Juli 2021. Sebelumnya, Lois sempat membuat heboh masyarakat soal pernyataannya terkait ketidakpercayaannya terhadap virus Corona. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan dokter Lois Owien sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tentang Covid-19. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, Lois pun sudah ditahan sejak 11 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Sudah (tersangka) dan dilakukan penahanan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber. Ia diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat melalui media sosial," ujar Agus saat dikonfirmasi pada Selasa, 13 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lois, kata Agus, terancam pasal berlapis. Ia disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Lois Owien pada 11 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, pada 12 Juli, kasus Lois pun dilimpahkan ke Mabes Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan menjelaskan, mencontohkan, salah satu unggahan yang dinilai membuat heboh adalah ketika Lois mengatakan bahwa korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan interaksi antar obat yang pemberiannya dalam jenis yang bermacam-macam.

"Dan bukan hanya di satu platform media sosial, tapi ada tiga platform media sosial," kata Ramadhan. Adapun barang bukti dari dokter Lois Owien yang sudah diamankan penyidik berupa tangkapan layar dari unggahan di media sosial.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus