Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan oleh PT Mione Global Indonesia. Kedua tersangaka adalah Direktur Utama Dadeng Hidayat dan seorang direktur berinisial ES.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dadeng dan ES diduga melakukan penipuan kepada anggota perusahaan dengan modus penjualan pulsa listrik dan pulsa handphone. Mereka adalah tersangka ketiga dalam kasus ini setelah sebelumnya seorang warga negara negara Malaysia berinisial LKC, ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. “Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya dalam keterang tertulis, Jumat, 3 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Dituduh Lakukan Penipuan, Yusuf Mansur Berencana Jual Siti Hotel
Belakangan, member skema ini tak lagi bisa melakukan transaksi untuk membeli pulsa sejak 2016. Mereka lalu mengadu ke polisi, Otoritas Jasa Keuangan hingga Dewan Perwakilan Rakyat. Pada Februari 2017, OJK menghentikan kegiatan PT Mione Global Indonesia dan melarang perusahaan itu merekrut anggota baru di seluruh Indonesia.
Skema yang dilakukan PT Mione ini awalnya dikembangkan di Malaysia oleh LKC. Ia menargetkan para tenaga kerja asal Indonesia untuk berinvestasi puluhan juta. LKC lalu membuka kantor di Indonesia dengan menggandeng Dadeng dan ES. Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan korban hingga lebih dari Rp 400 miliar.
Baca: OJK: Pahami 3 Hal Ini Sebelum Investasi
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dapat melaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomis Khusus Bareskrim Polri, di Lantai Gedung Surachman, komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pelapor sebaiknya membawa dokumen yang berkaitan dengan penipuan PT Mione atau mengirimkan e-mail ke [email protected].