Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bareskrim Tetapkan Direksi PT Mione Jadi Tersangka Penipuan

Dua tersangka penipuan telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.

4 November 2017 | 06.04 WIB

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setya melakukan pers release terkait dengan pengungkapan Penyimpangan Distribusi Gula Rafinasi di Dittipideksus, Jakarta, 1 November 2017. Gula rafinasi dikemas dalam kemasan kecil untuk dijual kepada beberapa Hotel dan Kafe di Jakarta. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setya melakukan pers release terkait dengan pengungkapan Penyimpangan Distribusi Gula Rafinasi di Dittipideksus, Jakarta, 1 November 2017. Gula rafinasi dikemas dalam kemasan kecil untuk dijual kepada beberapa Hotel dan Kafe di Jakarta. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan oleh PT Mione Global Indonesia. Kedua tersangaka adalah Direktur Utama Dadeng Hidayat dan seorang direktur berinisial ES.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dadeng dan ES diduga melakukan penipuan kepada anggota perusahaan dengan modus penjualan pulsa listrik dan pulsa handphone. Mereka adalah tersangka ketiga dalam kasus ini setelah sebelumnya seorang warga negara negara Malaysia berinisial LKC, ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. “Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya dalam keterang tertulis, Jumat, 3 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: Dituduh Lakukan Penipuan, Yusuf Mansur Berencana Jual Siti Hotel

Agung mengatakan setidaknya 12 ribu orang tertipu dalam skema penjualan pulsa oleh PT Mione. Modusnya, setiap anggota menginvestasikan uang Rp 72 juta kepada perusahaan. Setiap 10 hari, anggota skema ini mendapat 300 poin yang bisa ditukar dengan pulsa handphone atau pulsa listrik senilai Rp 3 juta. Mereka dijanjikan keuntungan berlipat karena poin itu diperoleh terus-menerus selama dua tahun.

Belakangan, member skema ini tak lagi bisa melakukan transaksi untuk membeli pulsa sejak 2016. Mereka lalu mengadu ke polisi, Otoritas Jasa Keuangan hingga Dewan Perwakilan Rakyat. Pada Februari 2017, OJK menghentikan kegiatan PT Mione Global Indonesia dan melarang perusahaan itu merekrut anggota baru di seluruh Indonesia.

Skema yang dilakukan PT Mione ini awalnya dikembangkan di Malaysia oleh LKC. Ia menargetkan para tenaga kerja asal Indonesia untuk berinvestasi puluhan juta. LKC lalu membuka kantor di Indonesia dengan menggandeng Dadeng dan ES. Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan korban hingga lebih dari Rp 400 miliar.

Baca: OJK: Pahami 3 Hal Ini Sebelum Investasi

Setya mengatakan DH dan ES diduga melanggar Pasal 105 Juncto.Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka diancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dapat melaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomis Khusus Bareskrim Polri, di Lantai Gedung Surachman, komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pelapor sebaiknya membawa dokumen yang berkaitan dengan penipuan PT Mione atau mengirimkan e-mail ke [email protected].

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus