Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran Tidak Memenuhi Syarat Materiil

Ketua Bawaslu menyatakan kajian awal laporan tersebut memenuhi unsur formil, tapi tidak memenuhi syarat meteriil.

29 Maret 2024 | 16.37 WIB

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) J. Kristiadi bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Perubahan Metode Memilih Di Luar Negeri Pada Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis 28 Desember 2023. Pemungutan Suara di Sejumlah Negara Dialihkan via Pos. Sebagai informasi, menurut UU Pemilu, terdapat tiga metode pemungutan suara di mancanegara, yakni TPS luar negeri, kotak suara keliling, dan pos. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) J. Kristiadi bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Perubahan Metode Memilih Di Luar Negeri Pada Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis 28 Desember 2023. Pemungutan Suara di Sejumlah Negara Dialihkan via Pos. Sebagai informasi, menurut UU Pemilu, terdapat tiga metode pemungutan suara di mancanegara, yakni TPS luar negeri, kotak suara keliling, dan pos. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakaan dugaan pelanggaran penggelembungan suara pasangan calon Prabowo-Gibran, tidak memenuhi syarat materiil untuk diproses lembaganya. Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh KPU RI terkait penggelembungan suara di sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Laporan tersebut diterima dalam formulir laporan 111, pada 19 Februari 2024. Laporan itu yang menuding Ketua dan Anggota KPU melakukan pelanggaran Pemilu dengan menggelembungkan suara paslon 02 di situs Sirekap. "Di mana terlapor Ketua dan Anggota KPU diduga melakukan pelanggaran pemilu penggelembungan suara paslon 02 di situs Sirekap," kata Bagja, dalam dalam sidang sengketa kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis, 28 Maret 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Bagja, berdasarkan kajian awal, laporan tersebut memenuhi unsur formil. Namun, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil dan oleh karena itu tidak dapat ditindaklanjuti. "Bawaslu melakukan kajian awal dugaan pelanggaran pemilu tanggal 22 Februari, dengan kesimpulan bahwa terlapor telah memenuhi syarat formil, tapi tidak memenuhi syarat materiil," lanjut Bagja.

Bagja mengungkapkan hasil kajian awal Bawaslu yang menyimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur formil namun tidak memenuhi syarat materiil. Meskipun Bawaslu telah memberikan status laporan dengan surat Nomor 251 tanggal 22 Februari 2024, penindakan lanjutan tidak dilakukan karena ketidakmemenuhi syarat materiil.

Sementara itu, pada Rabu, 20 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan hasil Pilpres 2024. Pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari Paslon nomor urut dua berhasil terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden dengan dukungan dari 36 provinsi dan total suara sebanyak 96.214.691.

Sedangkan Paslon nomor urut satu, Anies-Muhaimin, menempati posisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 40.971.906, serta berhasil memenangkan dua provinsi, yaitu Aceh dan Sumatera Barat. Paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, meraih 27.040.878 suara, meskipun tidak berhasil memenangkan dukungan dari satu pun provinsi.

Penetapan hasil tersebut disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 

"Memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. 

Adinda Jasmine

Bergabung dengan Tempo sejak 2023. Alumni President University jurusan International Relations, Strategic and Defense Studies. Menulis tentang Politik, Ekonomi, Seni, dan Gaya Hidup. Bukunya terbit pada 2020, Gender Inequality in Southeast Asia: An Itinerary to the Light.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus