Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka dukun cabul di kawasan Pondok Pinang, Dwi Agus, melakukan perkosaan dan tindakan asusila kepada korbannya sembari menjalankan bisnis obat herbal. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh menuturkan Dwi acap mengatakan ada makhluk gaib yang menempel pada tubuh sang korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jadi dia mengatakan ada makhluk, entah itu berupa nenek-nenek atau genderuwo dalam diri korban, dan itu membuat korban merasa takut," ujar Bismo saat ditemui di lokasi kejadian, Jalan Haji Muhi Nomor 4, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Setelah itu, Dwi lantas mengatakan kepada sang korban bahwa dia bisa menyelesaikan permasalahan itu dengan kemampuannya. Kata Bismo, si dukun cabul lantas berujar bahwa untuk menghilangkan makhluk gaib yang menempel itu adalah dengan menjalani upacara maupun ritual tertentu. "Supaya tidak terkunci jodohnya ataupun terkunci masa depannya."
Baca: Miris Melihat Trauma Korban Sodomi Dukun Cabul, Begini Ceritanya
Salah satu terapi yang perlu dilakukan, kata Bismo, adalah dengan melakukan persetubuhan itu. Setelah itu, dilakukanlah pertemuan antara Dwi dan sang korban, yang salah satunya bertempat di rumah si dukun. "Lalu persetubuhan itu dilakukan sekitar pukul 02.00 dinihari saat suasana sepi, anak-anak tidur, dan istrinya tidak berada di tempat," tutur dia.
Bismo menuturkan ada tiga orang yang menjadi korban perkosaan dan pencabulan Dwi. "Dua orang mengaku disetubuhi, kemudian satu orang mengaku dicabuli di bagian-bagian vitalnya," kata dia. Dwi pun akhirnya diciduk di rumahnya pada Senin, 12 Februari 2018.
Kasus perkosaan berkedok dukun itu bisa terungkap, kata Bismo, setelah seorang korban melaporkan tindakan asusila yang dilakukan Dwi kepadanya. "Jadi sadar bahwa dia menjadi korban dan menginformasikan kepada polisi."
Dari tangan Dwi, sejumlah barang bukti praktek dukun cabul seperti keris dan kujang kecil, sejumlah pakaian, dan alat-alat yang digunakan untuk ritual disita. Dwi bakal dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.